SULTENG RAYA – Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Touna, mengamankan dua terduga pengedar sabu-sabu di salah satu penginapan di Ampana, Sabtu (1/3/2025).
Kasat Resnarkoba, Iptu Rizal Poli’i, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di penginapan tersebut telah terjadi kasus penyalahgunaan narkotika.
“Menerima informasi, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di dalam penginapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu di dalam kloset kamar nomor 006,” ujarnya.
Selain barang bukti sabu kata dia, didapati pula dua orang di dalam kamar 006 tersebut. Untuk proses penyidikan kedua orang beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tojo Una-Una.
Iptu Rizal Poli’i menambahkan, adapun barang bukti yang ditemukan terdiri dari puluhan paket sabu siap jual, 1 buah timbangan digital, 1 buah boong, 1 buah kaca pirex dan 1 buah korek gas.
“Selain itu, ada pula 1 buah botol warna hitam dan 2 unit HP samsung hitam dengan nomor Sim card 0823xxxxxxx dan HP merek Itel hitam dengan nomor sim card 0822xxxxxx,” tambahnya.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Ipda Rizal Poli’i menyampaikan, untuk proses lebih lanjut, kepada kedua terduga dengan inisial IRB dan WAN akan dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Kami juga akan melakukan analisa IT untuk kembangkan jaringan, membuat Laporan Polisi, memeriksa saksi-saksi dan tersangka serta melakukan Gelar Perkara,” ucap Iptu Rizal.
“Perlu kami sampaikan, dalam proses pengungkapan dan penangkapan serta penggeledahan kasus ini anggota kami didampangi oleh Ketua RT setempat,” tambah perwira lulusan SIP Angkatan 47 itu.*/YAT