SULTENG RAYA – Bank Indonesia (BI), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Balai Penerapan Standarisasi Pertanian Sulawesi Tengah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dalam rangka penguatan Program Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Sulawesi Tengah.

Perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam upaya bersama mewujudkan ketahanan pangan yang selaras dengan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP).

Kepala Perwakilan (BI) Sulteng, Rony Hartawan mengatakan, penandatanganan perjanjian ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi melalui pendekatan terpadu yang mencakup perencanaan, pelatihan, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi.

Menurutnya, program ini diharapkan dapat meningkatkan tiga aspek utama bagi WBP, yaitu ketahanan pangan melalui penerapan praktik pertanian berkelanjutan, pengendalian inflasi dengan memperkuat produksi pangan lokal dan menekan volatilitas harga, serta capacity building bagi WBP agar memiliki keterampilan yang dapat mendukung kemandirian ekonomi mereka setelah bebas.

Kelompok sasaran dalam program ini adalah Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah, yang akan menerima pendampingan intensif dalam aspek pertanian dan pengelolaan hasil pangan guna meningkatkan ketahanan pangan serta kontribusi mereka terhadap stabilitas harga.

Rony Hartawan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terwujudnya kerja sama ini.

“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan keterampilan dan produktivitas WBP, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas harga pangan di Sulawesi Tengah,”jelasnya, Senin (17/2/2025).

Dengan peningkatan kapasitas WBP di bidang pertanian, mereka dapat berperan aktif dalam produksi pangan yang berkelanjutan, sehingga turut membantu menekan inflasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai langkah lanjut, para pihak akan segera mengimplementasikan program ini melalui berbagai kegiatan yang telah dirancang, termasuk pelatihan teknis pertanian, pengelolaan hasil panen, serta penguatan keterampilan kewirausahaan bagi WBP.

GNPIP merupakan inisiatif nasional yang bertujuan untuk menjaga stabilitas harga pangan melalui berbagai strategi, termasuk peningkatan produksi, efisiensi rantai distribusi, serta penguatan cadangan pangan daerah. Kerja sama ini menjadi bagian integral dari upaya tersebut, memastikan bahwa upaya pengendalian inflasi dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk WBP.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Bank Indonesia, Ditjen PAS, dan Balai Penerapan Standarisasi Pertanian dapat semakin memperkuat ketahanan pangan dan mendukung stabilitas ekonomi di Sulawesi Tengah. *WAN