SULTENG RAYA – Salah seorang konsumen PT. ACC Finance Palu yang diketahui bernama Ansar beralamat di Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, terbukti nakal dengan cara menggelapkan dua unit kendaraan roda empat.

Hal itu disampaikan Ps. Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Biromaru, Aipda Khaerul Andi kepada Sulteng Raya, Rabu (12/2/2025).

Aipda Khaerul Andi menjelaskan, pelaku saat ini telah berstatus sebagai terpidana dan perkaranya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala pada Selasa, 4 Februari 2025.

“Tersangka sudah divonis oleh pihak PN Donggala dengan putusan 1,6 tahun penjara dan denda Rp30 juta,” sebut Andi sapaan akrabnya.

Lanjut Andi menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 6 Juli 2024, pihak PT. ACC Finance Palu mendatangi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Biromaru guna melaporkan salah satu konsumennya bernama Ansar yang telah menggelapkan kendaraan berupa 1 unit mobil Toyota All New Rush berwarna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) DN 1238 BH dengan nilai kerugian sekitar Rp306.000.000.

“Setelah penyidik unit Reskrim Polsek Biromaru melakukan penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta bahwa konsumen tidak hanya menggelapkan mobil Rush, namun ada 1 unit mobil Toyota Innova yang sudah digelapkan oleh Ansar. Terkait mobil Innova, penanganan berkas perkaranya sementara berproses,” jelas Andi.

Berdasarkan pengakuannya dihadapan penyidik, Ansar yang kesehariannya melakukan usaha jual-beli sarang walet, mengaku melakukan hal tersebut dikarenakan usaha bisnis waletnya sedang bangkrut, sehingga untuk menutupi hutangnya di luar, pelaku terpaksa menjual mobil Rush tersebut.

Sementara, Head Collection PT. ACC Finance Palu, Ilham Maulana, S.E menambahkan, pelaku Ansar menggelapkan mobil yang masih berstatus jaminan fidusia di kantor ACC Finance Palu.YAT