SULTENG RAYA – Aparat Polres Banggai menutup rumah pijat Tanjungdari yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi, di Komplek Tanjungsari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (21/1/2025).

Kasat Binmas Polres Banggai, AKP Deky Wahyudi di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2025) mengatakan, sebelum menutup panti pijat tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Karaton dan RT setempat.

“Penutupan itu dilakukan karena adanya laporan masyarakat dan hasil penyelidikan sering menjadi lokasi praktik prostitusi,” kata Kasat.

Selanjutnya kata Kasat, pihaknya memberikan peringatan kepada pemilik panti pijat, untuk tidak membuka kegiatan illegal tersebut, dan nantinya akan dipantau RT setempat.

Penutupan panti pijat tersebut lanjutnya, dipimpin oleh KBO Satbinmas Iptu Joice Asman bersama Lurah Karaton. Peringatan itu dilakukan dengan cara menggembok serta memasang baliho dan dipasangi garis polisi atau police line.

“Kami akan terus pantau, jika masih beroperasi maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Olehnya mohon kerjasama yang baik dengan pihak terkait, apabila masih dibuka kembali segera melaporkannya,” tegasnya.

Selain itu sambungnya, pihaknya akan mendatangi tempat-tempat lainnya yang tidak memilki izin dan terindikasi sebagai tempat prostitusi. Tempat yang diindikasikan sebagai tempat prostitusi termasuk rumah indekos juga akan dipantau,.*/MAN