SULTENG RAYA – Aparat Polsek Batui mengamankan seorang pria berinisial BH (25), diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan adik iparnya sendiri, di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Selasa (14/1/2025).
Kapolsek Batui, Iptu Rudi Dg. Sumbung di ruang kerjanya, Rabu (15/1/2025) mengatakan, pelaku berinisial BH berhasil diamankan petugas setelah sebelumnya melarikan diri ke beberapa tempat di Kecamatan Luwuk Timur. “Pelaku diamankan saat bersembunyi di bawah tempat tidur rumah kakeknya di Kecamatan Batui,” kata Kapolsek.
Menurut pengakuan dari pelaku kata Kapolsek, pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun salah satu pelajar SMP dengan cara berulang kali di dalam kamar saat malam hari.
“Kasus ini terungkap saat terakhir kali pelaku melakukan aksinya, pada Kamis (9/1/2025) sekitar jam 23.00 Wita, dan pada saat itu korban langsung berteriak,” terangnya.
Hasil introgasi petugas kepada korban lanjutnya, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2024. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batui untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.*/MAN