SULTENG RAYA – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura yang akrab dipanggil Cudy menyakini Gubernur terpilih Anwar Hafid akan menang dalam sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng yang saat ini sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Cudy mengungkapkan, dirinya menjadi obyek gugatan di MK karena melantik pejabat. Padahal katanya pelantikan pejabat tersebut sudah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri.
“Digugat saya, apa digugatnya, karena saya melantik pegawai. Memang ada surat dari Menteri. Saya bisa melantik. Itu yang bermasalah hanya Boalemo, bukan Palu, bukan Parigi, bukan Poso. Ini sudah salah,”ujar Cudy saat menyampaikan sambutan pada acara pelantikan Asosiasi Perkebunan Durian (Apdurin) Kabupaten Parmout di aduitorium kantor Bupati Parmout, Senin (13/1/2025).
“Pengacaranya tidak belajar datang tanya saya kek. Jadi kasih lihat begini, ini suratnya Menteri perintah saya boleh. Bagaimana kau mau gugat saya. Masak saya berani melantik kalau tidak ada izin Menteri. Itu yang menjadi andalan pertama Dia punya gugatan. Saya ketawa lihat,” tambahnya.
Makanya kata Cudy, dirinya mengatakan ke Anwar Hafid agar tidak usah takut karena gugatan itu hanya omong kosong.
“Makanya saya bilang sama Anwar kemarin tidak usah takut, itu gugatan omong kosong, itu pengacara cari doi (uang, red),”tegasnya.
Sekadar diketahui hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 2, Anwar Hafid dan Reny Lamadjido dan telah ditetapkan oleh KPU Sulteng digugat oleh pasangan calon nomor urut 1, Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri di MK. Proses gugatan masih berlangsung dana sidangnya akan dilanjutkan pada tanggal 23 Januari 2025 mendatang.
KPU Sulteng menetapkan Anwar Hafid dan Reny Lamadjio sebagai pemenang dengan perolehan suara 724.518. Sedangkan pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri meraih 621.693 suara dan pasangan Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto meraih 263.950 suara. AJI