SULTENG RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) bersama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu jaringan Internasional, di Kawasan Perairan Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN RI berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial H, N dan M dengan barang bukti 19.826,43 Gram atau 19,826 Kg.

Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom yang memimpin langsung konferensi pers itu mengatakan para pelaku merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

“Ketiga pelaku yang diamankan dua warga sebatik Kalimantan Utara dan satu Warga Donggala Sulteng,” ungkap Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom saat Konferensi Pers di Pangkalan Sarana Ops Bea Cukai Pantoloan Sulteng, Kamis (21/11/2024).

Komjen Pol Martinus menjelaskan pengungkapan bermula saat pelaku N pada Senin 18 November 2024, ditangkap di wilayah Donggala Sulteng dengan membawa Sabu sebanyak tujuh bungkus plastik kemasan teh disimpan dalam jerigen kuning.

Setelah dilakukan penyidikan, kemudian tim BNN kembali bergerak, sekitar pukul 09.00 Wita seorang laki-laki inisial M berhasil diamankan.

“Berdasarkan keterangan dari H, ia mendapatkan perintah dari seseorang berinisial D (DPO) untuk mengantarkan sabu dari perairan Pulau Bunyu ke perairan Donggala Sulawesi Tengah. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada S yang saat ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”jelasnya.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan itu merupakan kolaborasi dan kerja sama lintas sektor, khususnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pantoloan.

“Terima kasih kepada Bea Cukai yang telah meminjamkan kapalnya untuk menangkap para pelaku,”ujarnya.

Ia menambahkan, rencananya Narkotika itu  akan didistribusikan di salah satu Kampung Narkotika di Kota Palu.

“Siapapun yang terlibat dan kemanapun mereka lari, kami akan mengejar dan menangkap mereka,”tegas Mantan Kepala Detasemen  Khusus 88 itu.

Konferensi  pers itu juga dihadiri Perwakilan Gubernur Sulteng, Deputi Pemberantasan BNN RI, Kakanwil DJBC Sulbagtara, Kepala BNN RI, Kapolda Sulteng, Danrem 132 Tadulako serta Forkopimda Provinsi Sulteng. FRY