SULTENG RAYA – Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial F dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah.
Oknum F yang kesehariannya berdinas di kantor Bapelkes pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) itu, dilaporkan oleh korban inisial TWN (51).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari yang dikonfirmasi Sulteng Raya pada Senin (18/11/2024) membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, Polda Sulteng telah menerima laporan polisi nomor : LP/B/253/XI/2024/SPKT/Polda Sulteng tgl 13 Nopember 2024 tentang dugaan tindak pidana penipuan,” tulis AKBP Sugeng melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke Sulteng Raya, Senin (18/11/2024).
AKBP Sugeng menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 20 Desember 2020 dimana pelapor membeli sebidang tanah di Kelurahan Tondo, Kota Palu dengan terlapor dengan harga Rp148 juta, tetapi oleh terlapor, tanah tersebut belum diserahkan dan uang korban juga tidak dikembalikan.
“Kasusnya masih dilakukan penyelidikan oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sulteng,” ujar perwira menengah (Pamen) berpangkat dua melati di pundaknya itu.
Sementara, Kuasa Hukum Pelapor, Mohamad Rizki Syafaat, S.H.,M.H mengatakan, sebelumnya, pihaknya bersama dengan tim kuasa hukum Pelapor lainnya masing-masing Mohamad Erik Lembah, S.H.,M.Kn, Sumardi, S.H dan Moh Rivaldy Prasetyo, S.H, telah melakukan langkah–langkah persuasif dengan memberikan surat teguran hukum/somasi kepada terlapor dan juga sudah bertemu secara langsung.
Dalam kesempatan itu, terlapor kata dia mengaku akan mengganti dan mengembalikan dana kliennya. Namun, sampai dengan waktu yang telah disepakati janji tersebut tidak terlaksana dan tidak sesuai harapan.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh terlapor atas dugaan tindak pidana penipuan dengan statusnya sebagai aparatur sipil negara tidak mencerminkan dirinya bukan sebagai ASN. Apalagi mempunyai jabatan di Dinkes Provinsi Sulteng.
Kuasa hukum berharap dan mempercayakan kepada para Penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sulteng untuk menangani laporannya itu agar kliennya bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.YAT