RAYA – Badan Nasional () Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemusnahan barang bukti (babuk) narkotika jenis ganja seberat 2.119,27gram dan jenis seberat 3,9 gram di halaman kantor BNN Sulteng, Jalan Dewi Sartika, Kota , Rabu (30/10/2024).

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh sejumlah instansi seperti perwakilan Pengadilan Negeri Palu, , BPOM Palu, pengacara tersangka, MUI , dan PT Palu.

Pemusnahan babuk itu merupakan hasil dari 27 laporan kejadian narkotika (LKN) di wilayah kerja Provinsi Sulteng.

Kepala BNNP Sulteng, Brigjen.Pol. Ferdinan Maksi Pasule, mengatakan, pihaknya sampai dengan Oktober 2024 telah melakukan penyitaan babuk narkotika jenis sabu seberat 2.426,5 gram dan ganja seberat 2.203,5 gram.

Babuk itu disita dari 40 orang tersangka. Dari 40 orang tersangka itu, 24 orang telah dilimpahkan ke Sulteng dan berkas telah dinyatakan P21, sementara 16 lainnya masih dalam proses penyidikan.

Melalui kesempatan itu, Fedinan mengajak seluruh masyarakat menjadi mitra strategis BNN Sulteng dalam menumpas peredaran gelap narkotika. BNN, kata dia, tidak bisa bekerja sendirian, peran masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan.

“Narkoba merupakan musuh bersama, musuh bangsa kita. Kita serius dalam melaksanakan P4GN di Sulteng. Kami mengajak seluruh masyarakat untun sama-sama memberantas narkoba, apabila mengetahui keberadaan barang narkoba silahkan laporkan kepada BNN. Masyarakat tidak usah takut untuk melaporkan, kerahasiaannya pasti terjamin,” tutupnya. RHT