RAYA – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat, inflasi gabungan dari kota perhitungan indeks harga konsumen (IHK) di Sulteng sepanjang Januari sampai dengan Mei 2024 (year to date/ytd) mengalami inflasi sebesar 1,2 persen.

Kepala BPS Sulteng, Simon Sapary, mengatakan, apabila melihat inflasi pada Mei 2023 sampai Mei 2024 atau year on year (yoy), inflasi gabungan sebesar 3,10 persen, sedangkan untuk month to month/mtm atau April terhadap Mei 2024 sebesar 0,07 persen.

“Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Toli-Toli sebesar 5,94 persen dengan IHK sebesar 111,94 dan terendah terjadi di sebesar 2,24 persen dengan IHK sebesar 105,57,” kata dalam press conferences strategis bulanan BPS Sulteng, belum lama ini.

Dikatakannya, inflasi yoy terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh sejumlah indeks kelompok pengeluaran, antara lain; kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 7,79 persen, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 3,92 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 3,17 persen, kelompok transportasi sebesar 1,57 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,70 persen.

Selanjutnya ada kelompok pendidikan sebesar 0,31 persen dan kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,12 persen.

“Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,28 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,18 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,17 persen dan kelompok , komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,07 persen,” kata Simon.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil pemantauan BPS Provinsi Sulteng di empat kabupaten yang menjadi kota perhitungan IHK yakni Luwuk mengalami inflasi 3,16 persen secara yoy dan 1,12 persen secara mtm, Kabupaten Morowali mengalami inflasi yoy sebesar 3,71 persen dan -035 mtm, Kabupaten Toli-toli inflasi yoy sebesar 5,94 persen dan mtm sebesar -0,77 persen, dan Kota 2,24 persen inflasi yoy dan 0,2 persen mtm. RHT