Dalam mengatasi pencegahan dan penanganan kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan, Kemendikbudristek melalui Puspeka dan unit utama lainnya juga telah melakukan upaya-upaya yang sangat serius, mulai dari produksi buku panduan, modul, dan konten yang dapat diakses melalui laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id, serta turut menginisiasi penyusunan kebijakan, yaitu dengan diterbitkannya Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan hak pendidikan setiap warga negara akan selalu terjaga, karena seringkali korban kekerasan justru menjadi terputus pendidikan dan pekerjaannya.
Pada kesempatannya, Ketua Sub Tim Antiperundungan Puspeka, Agus Mohammad Solihin, sebagai narasumber kedua menjelaskan tentang Program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Kemendikbudristek telah mengembangkan Portal PPKSP yang dapat digunakan oleh Satuan Tugas PPKSP (Satgas PPKSP) di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kota, dan kabupaten serta Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan Satuan Pendidikan.
Melalui paparannya, Agus Mohammad Solihin mengajak pemangku kepentingan untuk segera membentuk Satgas PPKSP dan TPPK dan melakukan validasi melalui Portal PPKSP.
Turut hadir sebagai narasumber ketiga, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati Vidiana W, SKM., M. Kes yang memaparkan berbagai program dan praktik baik penguatan karakter yang sudah dilakukan.
Dalam paparannya, disebutkan bagaimana generasi saat ini sudah berbeda dengan generasi terdahulu, di mana tingkat nalar generasi saat ini sudah sangat berkembang,