SULTENG RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu lewat Kelurahan Talise mengoptimalkan sosialisasi tarif pajak 10 persen kepada pelaku usaha di wilayah kerjanya.
Kepala Bidang Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Talise, Bustanil, mengatakan, pihaknya membentuk tim sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pajak kepada pelaku usaha, usai mendapat surat edaran dari Pemkot Palu per 1 Februari 2024.
“Sosialisasi dilaksanakan langsung oleh tim yang sudah di bentuk dari pihak Kelurahan Talise, tim melakukan sosialisasi sesuai dengan titik yang sudah di tentukan,” katanya kepada Sulteng Raya, Senin (19/2/2024).
Menurutnya, kebijakan itu diimplementasikan sebagai salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah dalam mendukung pembagunan ekonomi lokal dan pelayanan publik.
“Yang menjadi kendala dalam sosialisasi pajak 10 persen yaitu kurangnya pemahaman bagi pelaku usaha UMKM terkait hitungan pajak. jumlah pelaku usaha UMKM yang sudah terdaftar sekitar 12 sampai 13, pemerintah akan berusaha untuk mengoptimalkan kebijakan pajak tersebut dengan baik kedepanya,” katanya.
Pihaknya memastikan bahwa akan mepertimbangkan berbagai masukan dan keresahan dari pelaku usaha UMKM dalam proses implementasi regulasi itu.
“Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian demi memastikan keberlanjutan usaha UMKM di wilayah kami,” katanya.
“Ini akan menjadi salah satu langkah yang mendukung pertembuhan ekonomi lokal, pembagunan, dan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya menambahkan. MG2