SULTENG RAYA – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah tahun 2020.

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan resminya yang dibagikan kepada awak media di Palu, Sabtu (13/1/2024).

“TTG yang diduga mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp1.873.509.827 tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu inisial M direktur CV. MMP dan DL pejabat di lingkungan Pemkab Donggala,” sebutnya.

“Hari Rabu (10/1/2024) kemarin, telah dilakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi TTG untuk penetapan tersangka,” tambah Kabidhumas Polda Sulteng.

Djoko menyebut, ada tiga alat bukti yang dijadikan dasar penyidik menetapkan tersangka yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat. Sejauh ini penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sejumlah 269 orang dan hasil gelar perkara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Sementara, keduanya diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. */YAT