SULTENG RAYA – Kapolsek Balantak, Iptu Hasan didampingi Kanit Reskrim Polsek Balantak, Aiptu Jufri melakukan restorative justice kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Mapolsek Balantak, Jumat (11/8/2023).
Usai kegiatan itu, Kapolsek Balantak mengatakan, kasus itu terjadi di Desa Pulo Dua, Kecamatan Balantak Utara yang dilakukan oleh 13 pemuda terhadap tiga orang pemuda asal Kelurahan Balantak pada Rabu (9/8/2023). “Dalam restorative justice ini kami menghadirkan para orang tua pelaku dengan aparat desa setempat,” kata Kapolsek.
Dalam kegiatan itu kata Hasan, para orang tua pelaku dan korban diimbau agar melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. “Saya meminta kepada para orang tua, agar tidak melepas anaknya begitu saja saat di luar rumah, harus tetap diawasi guna menghindari hal-hal yang tidak diiinginkan,” ujarnya.
Kapolsek juga meminta, para orang tua agar bisa mengarahkan anak ke hal yang lebih positif, khususnya untuk menambah ilmu pengetahuan dan akhlak yang bagus agar bisa terhindar dari segala hal negatif yang ada. “Sebab peran orang tua ini sangat penting, karena anak-anak itu, sebagai generasi penerus haruslah dibekali dengan hal-hal yang positif,” terangnya.
Kapolsek menegaskan, kasus seperti itu tidak akan terjadi lagi, apabila masih diulangi maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. “Dalam kegiatan itu, masing-masing pihak merasa senang dan situasi aman dan lancar hingga selesai,” jelasnya. */MAN