SULTENG RAYA-Sejumlah Akademisi memberikan tanggapan pasca penetapan Mahkama Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus), sepanjang mendapatkan izin penanggung jawab dan tidak membawa atribut kampanye. Keputusan MK itu, termaktub dalam putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 dibacakan, pada Selasa (15/8/2023).
Akademisi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Dr. Asep Mahfudz mengatakan, terkait keputusan itu harus dilihat dari tiga perseptif, pertama dari perspektif Politik Praktis, telah terjadi revisi yang tidak tepat karena dapat membawa politik praktis di dalam dunia pendidikan.
Namun katanya, jika dilihat dari sisi perspektif pendidikan politik, ini sangat tepat, karena akan memberikan pendidikan politik kepada anak-anak muda terutama kepada pemilih pemula, agar tidak buta politik, melihat calon atau kandidat hanya dari sisi popularitas tanpa melihat dari sisi kualitas.
Mereka ini sebut Asep, membutuhkan reverensi yang mana paling tepat untuk jadi pilihannya, baik itu reverensi untuk DPR maupun reverensi calon untuk pasangan Capres dan Cawapres.“Saat ini kan banyak orang-orang karena popularitas yang bagus di masyarakat, seperti artis misalkan. Tiba-tiba maju sebagai caleg, namun belum tentu memiliki kemampuan dari sisi kualitas, nah untuk melihat mana yang tepat untuk dipilih, di sinilah pentingnya pendidikan politik itu,”sebut Asep, Rabu (23/8/2023).
Kata Asep, tinggal bagaimana desain teknis pelaksanaan kampanye di dalam sekolah dan kampus itu, harus lebih dikedepankan pendidikan politiknya untuk mencerdaskan anak-anak muda, terutama pemilih pemula. “Mungkin paling tepat itu modelnya lebih diperbanyak dialog yang produktif,”sarannya.
Sementara dari sisi perspektif Sosiologi katanya, dengan adanya media sosial saat ini, anak-anak muda mulai tumbuh kesadaran politiknya, bahkan lebih cerdas dari anak muda di zaman sebelumnya. Namun yang perlu diantisipasi adalah sebaran hoax di media sosial.
Sehingga katanya tujuan dari MK sangat baik jika ditinjau dari perspektif pendidikan politik, hanya saja yang perlu diwaspadai adalah teknis pelaksanaanya di lapangan, apakah betul-betul dapat dijalankan syarat-syaratnya yakni tidak membawa alat kampanye dan mendapatkan izin dari penanggungjawab. “Kuncinya di sini tinggal penyelanggara pemilu, terutama KPU dan Bawaslu untuk mengawasi itu,”sebutnya.
Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Fery, S.Sos., M.Si mengatakan, kampanye itu sebenarnya bagian dari sarana pendidikan politik, bisa dilakukan di mana saja.
Keputusan MK yang merevisi Pasal 280 Ayat (1) huruf H dengan memberikan izin kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu, dinilai sudah tepat.
Katanya, jika ada kekhawatiran bisa terjadi konflik di lingkungan dunia pendidikan akibat adanya perbedaan pilihan, itu bisa diminimalisir. Itulah tujuan dari pendidikan politik, memberikan kesadaran bahwa perbedaan pilihan itu tidak perlu dipermasalahkan. “Itulah tujuan dari pendidikan politik, memberikan kesadaran kepada kita, bahwa perbedaaan pilihan itu adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa kita hindari, kita harus dewasa dalam melihat perbedaan pilihan,”jelasnya.
Namun katanya, peserta pemilu juga harus menaati aturan-aturan kampanye, seperti tidak menghina agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta Pemilu. Menghasut dan mengadu domba masyarakat, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.
Karena katanya sudah sangat jelas larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu. “Bahkan berdasarkan Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017, peserta Pemilu yang melanggar larangan kampanye sebagaimana telah diatur Pasal 280, akan dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta,”sebutnya. ENG