SULTENG RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai bekerjasama dengan BNI Cabang Luwuk meluncurkan E-PBB, untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara elektronik.
Meski baru diluncurkan tepat di Hari Ulang Tahun BNI ke-77 pada Rabu (5/7/2023), di kantor Cabang BNI Luwuk, layanan yang diberi nama E-PBB itu sudah bisa dimanfaatkan sejak awal 2023.
Dalam acara peluncuran itu, Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka mengatakan, peluncuran E-PBB merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai yang ingin mentransformasi berbagai layanan pembayaran ke arah digitalisasi. “Kami terus berupaya memberikan layanan pembayaran berbasis digital untuk mengurangi pembayaran secara tunai,” kata Bupati.
Selain memudahkan masyarakat lanjutnya, pembayaran elektronik bertujuan untuk menghindari pungutan liar karena langsung terdata pada sistem komputerisasi. “Saya berharap, bukan cuma E-PBB, tetapi pembayaran tagihan PDAM, perizinan, parkir di rumah sakit dan di Bandara juga diusahakan bisa online semua,” ujarnya
Sementara, Pimpinan BNI Cabang Luwuk, Satomy Suwardi Dungga mengatakan, BNI selalu sejalan dan mendukung visi misi Pemkab Banggai dalam memudahkan layanan kepada masyarakat. “Di manapun kami beroperasi, kami selalu bekerjasama dengan Pemkab untuk mewujudkan keuangan yang transparan, akuntabel, berbasis digital. Olehnya itu, kami mengawalinya dengan membuat E-PBB,” kata Satomy.
Setelah melakukan sejumlah penyempurnaan lanjut Satomy, kami memastikan bahwa E-PBB sudah bisa dimanfaatkan melalui mobile banking BNI. Layanan ini juga tersedia di ATM BNI. “Pembayaran pajak PBB juga dapat dilakukan di kantor BNI Cabang Luwuk atau melalui Agen 46 BNI,” terangnya.
Sedangkan, Kepala Bapenda Banggai, Damri Dayanun mengatakan, layanan pembayaran secara elektronik efektif untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah. “Peluncuran E-PBB ini, merupakan bagian dari kepatuhan Pemkab Banggai atas kebijakan pemerintah pusat. Tahun 2024 pemerintah pusat telah menargetkan bahwa untuk pembayaran pajak itu harus non-tunai semua,” terang Damri. */MAN