SULTENG RAYA – Ombudsman RI kembali melaksanakan survey penilaian kepatuhan penyelenggara negara pada standar pelayanan publik di Indonesia tahun 2023.
Kegiatan tersebut diawali dengan workshop dan sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI kepada lembaga pemerintah termasuk pemerintah daerah yang akan menjadi objek dari survey.
Pada tahun 2023, Ombudsman akan melaksanakan penilaian kepatuhan pelayanan publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) pada 25 kementerian, 15 Lembaga dan 548 Pemerintah daerah.
Pada sambutan pembukaan workshop dan sosialisasi di swissbell hotel pada 27 Juni, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, M. Iqbal Andi Magga, SH, MH menekankan keseriusan peserta mengikuti survey sebagai implementasi kebijakan nasional.
“Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 merupakan pelaksanaan program survey kepatuhan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024, dengan menambah dimensi input, dimensi output dan pengaduan,” kata Iqbal.
Apalagi kata Mantan Ketua DPRD Kota Palu itu, akhir-akhir ini, masyarakat semakin mengetahui, bahwa pelayanan publik yang baik bagi masyarakat adalah kewajiban konstitusional dari pemerintah.
“Demikian urgensinya pengawasan pelayanan publik bagi masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik agar mampu mencapai kategori standar pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur, sehingga orientasi pelayanan publik akan berorientasi pada Pemenuhan Hak-hak Warga Negara sebagai implementasi pelaksanaan Hak Asasi Manusia pada Pelayanan Publik yang baik dan benar,”jelasnya.
Landasan hukum pelaksanaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik antara lain diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Presiden No. 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Peraturan Presiden No. 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024, serta Peraturan Ombudsman Nomor 22 tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik,
Survey kepatuhan yang akan dimulai pada bulan Juli ini dimaksudkan untuk mendorong kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik yang mencakup pemenuhan standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana, prasarana dan fasilitas, pelayanan khusus, pengelola pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi, moto pelayanan, atribut, kompetensi pelaksana dan pelayanan terpadu.
Selain itu, survey yang akan dilakukan pada 5 OPD pada setiap Pemda provinsi, kabupaten dan kota ini dilakukan dengan tujuan-tujuan khusus dari survey penilaian kepatuhan ini antara lain, pertama, teridentifikasinya standar pelayanan.
Kedua, membantu pimpinan penyelenggara pelayanan publik untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kompetensi pelaksana, komponen standar pelayanan, sarana, prasarana yang diperlukan oleh unit satuan kerja pelayanan publik. Ketiga, mendorong kepatuhan penyelenggara pelayanan publik atas pelaksanaan saran perbaikan, tindakan korektif dan rekomendasi ombudsman sebagai upaya mencegah potensi terjadinya maladministrasi. Keempat, mendorong penyelenggara pelayanan publik pemerintah daerah untuk memenuhi standar pelayanan minimal sebagai acuan mengenai kualitas dan kuantitas pelayanan publik yang disediakan oleh Pemda kepada masyarakat, dan yang kelima, meningkatkan respon kementrian dan lembaga serta tingkat kepuasan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik dengan indikator survey kepuasan masyarakat.
Diakhir sambutannya, Iqbal menyampaikan harapan dari survey ini adalah perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaan pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, maklumat pelayanan dan seterusnya pada tiap unit pelayanan publik di pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Hadir dalam workshop dan sosialisasi sehari itu seluruh perwakilan pemerintah daerah provinsi, Kabupaten dan Kota serta Kapolda Sulteng beserta seluruh perwakilan Kapolres Kab/Kota dan Kakanwil Pertanahan beserta Kepala Badan Pertanahan kabupaten/kota se-Sulteng. *WAN