SULTENG RAYA – Penyidikan dugaan kejahatan seksual yang menimpa gadis di bawah umur inisial RO (15) di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) terus bergulir, setelah penyidikan diambil alih Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulteng.
10 orang dari 11 tersangka telah dilakukan penahanan di Polda Sulteng. Baru-baru ini dua pelaku berhasil diamankan dari Kutai Kertanegara Kalimantan Timur dan Kota Tarakan Kalimantan Utara, serta yang terupdate oknum perwira Polisi berpangkat Ipda inisial MKS yang juga telah dilakukan penahanan dan telah ditetapkan tersangka.
“Saat pelaksanaan Konfrensi Pers pada Rabu (31/5/2023) di Polda Sulteng, 5 pelaku telah ditahan dan 2 orang baru saja ditangkap yaitu inisial FN (22) dan K alias DD (40),” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, Senin (6/6/2023).
“Dua tersangka berhasil ditangkap di Kutai Kertanegara Kalimantan Timur dan Kota Tarakan Kalimantan Utara, keduanya adalah AA dan AH,” tambah Djoko Wienartono.
Djoko juga menyebutkan, keduanya melarikan diri setelah mengetahui lima orang ditangkap dan ditahan Polres Parigi Moutong. “Sementara untuk oknum perwira Brimob, inisial MKS telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Sulteng sejak Minggu (4/6/2023),” tegas Djoko.
Senada dengan Kabidhumas Polda Sulteng, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho yang memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini dengan menarik kasus kejahatan seksual ini dari Polres Parigi Moutong dan saat ini ditangani Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng.
“Polda Sulteng telah mengambil alih penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang diduga melibatkan 11 pelaku,” ujar Kapolda Sulteng.
Agus Nugroho juga menegaskan, pihaknya akan terbuka terhadap penanganan kasus asusila itu. “Tidak ada diskriminasi dalam penanganan perkara ini sesuai dengan apa yang saya sampaikan. profesional dan proporsional, kita proses semuanya,” tegasnya.
“Oknum anggota Brimob berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) inisial MKS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Sulteng,” tambah Kapolda.
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho juga mengatakan, penetapan tersangka MKS sempat mendapatkan hambatan kurangnya alat bukti, tetapi alat bukti itu telah dianggap cukup. Itu semua tidak terlepas dari komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan kerja keras penyidik, sehingga alat bukti itu bisa kita dapatkan dan dianggap cukup menaikkan status dari saksi menjadi tersangka. “Kita akan proses semua, kita tidak pandang bulu. Ini sudah saya buktikan. Jadi tidak ada itu, hukum runcing ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Kapolda.
Diketahui, 11 orang yang telah ditetapkan tersangka kasus kejahatan seksual 10 diantaranya telah ditahan di Polda Sulteng yaitu HR alias Pak Kades, ARH alias pak Guru, RK, AR, MT, FN, K alias DD, AA, AH dan MKS. Sedangkan AW warga Sausu Piore Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong masih buron. */YAT