RAYA – Aparat Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) masih memburu tiga pelaku persetubuhan gadis di bawah umur (15 tahun) di Kabupaten Parigi Moutong ().

Hal itu disampaikan Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho saat merilis tujuh pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka, di Mapolda setempat, Rabu (31/5/2023).

Kapolda menyebutkan, ketujuh pelaku yang telah diamankan itu masing-masing, oknum kepala desa di Parmout inisial HR (43), oknum guru SD di Desa Sausu inisial ARH (40), kemudian AK (47), AR (26), MT (36), FN (22) dan K (32). Sedangkan, tiga yang masih buron (pengejaran) dan telah ditetapkan pencarian orang (DPO) masing-masing, AW, AS dan AK. Sementara, untuk terduga pelaku lainnya yang merupakan oknum anggota berpangkat Ipda inisial MKS telah dilakukan penahanan di Satbrimob dan masih diperiksa untuk diambil keterangannya.

“Statusnya sudah DPO dan kami terus kejar tiga tersangka itu. Bagi masyarakat yang melihat bisa menghubungi kami agar proses hukum bisa secepatnya selesai,” kata Kapolda Sulteng, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Djoko Wienartono, serta para pejabat utama Polda Sulteng lainnya, Rabu (31/5/2023).

Kapolda juga mengimbau, kepada ketiga DPO tersebut agar segera menyerahkan diri untuk diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, Kapolda menegaskan kasus itu bukanlah pemerkosaan. “Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi. Sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu,” kata Kapolda Agus.

Agus mengatakan, dalam kasus ini tak ada unsur kekerasan dan pemaksaan. Para pelaku juga disebut tak melakukan aksinya secara bersama-sama, melainkan berbeda baik secara waktu dan tempat. “Penjelasan selanjutnya terkait peristiwa ini dalam keterangan ini tak ada unsur kekerasan, ancaman atau pengancaman. Bahwa tindakan berdiri sendiri tak dilakukan bersama-sama,” ucapnya.

Menurut Agus, pelaku merayu korban untuk mau melakukan persetubuhan. Bahkan, ada pelaku yang menjanjikan korban mulai dari uang hingga dijanjikan untuk dinikahi. “Modus operandi pun tak ada ancaman kekerasan tapi bujuk rayu, tipu daya, ini akan diberikan sejumlah uang baik berupa barang seperti pakaian, handphone. Bahkan, ada pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban sampai dengan hamil,” jelasnya.

Agus menyebut, sejauh ini ada 11 pelaku yang terindikasi melakukan persetubuhan dengan korban. Kasus ini sudah berjalan sejak 2022 lalu dan baru ditangani Parigi Moutong, yang saat ini penanganannya telah dilimpahkan di Polda Sulteng.

“Kasus ini terjadi sejak April 2022-Januari 2023. Dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dan orang berbeda-beda secara berdiri sendiri oleh pelaku ini,” katanya. YAT