SULTENG RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing IL alias Illang alias Beb (33) warga Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari merupakan narapidana kasus narkotika yang dipidana 17 tahun penjara sejak tahun 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 Kilogram sabu, selanjutnya SK (28) merupakan istri dari pelaku IL alamat Jalan Kerajalembah Palu dan KAS (49) merupakan orang tua dari SK alamat Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto bersama Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Adhi Purboyo menjelaskan, untuk pelaku IL mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu, sedangkan SK merupakan istri dari IL.
“Mereka (SK dan IL) mempunyai peran membuat rekening atas nama orang lain kemudian digunakan untuk menyimpan hasil jual beli narkoba. Kemudian KAS adalah mertua dari IL, peran mereka adalah menyembunyikan harta, terutama harta yang tidak bergerak dari hasil jual beli narkoba tersebut,” jelas Kombes Pol Didik Supranoto saat merilis tersangka beserta sejumlah barang bukti, di Mapolda Sulteng, Senin (30/1/2023).
Dikatakannya, sejak Mei 2022 Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkotika yang dilakukan oleh IL alias Illang alias Beb (33). “Untuk menampung hasil jual beli narkotika, tersangka IL alias Illang alias Beb menyuruh istrinya inisial SK (28) alamat Jalan Kerajalembah Palu untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain,” jelas Kombes Polisi Didik Supranoto. “Dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2022 ditemukan peredaran uang dalam 14 rekening tersebut mencapai Rp42 Miliar lebih,” tambahnya.
Didik juga menyebutkan, selain tersangka IL alias Illang alias Beb dan SK dalam kasus ini, orang tua SK inisial KAS (49) alamat Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi juga terlibat karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika.
“Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai Use of Nomine,” jelasnya.
Didik mengatakan, kasus tersebut sudah P21 (dilimpahkan ke Jaksa) sehingga tinggal dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. “Mudah-mudahan selesai kita nanti melaksanakan rilis ini bisa segera dilaksanakan tahap 2,” katanya.
Sementara, untuk barang bukti lanjut Didik, berhasil disita diantaranya tiga bidang tanah dan ruko yang berada di Jalan Karajalembah, kota Palu dengan nilai sekitar Rp5 Miliar lebih, kemudian dua unit rumah di BTN Kelapa Gading, Kabupaten Sigi, kemudian tanah dan bangunan di Kecamatan Nokilalaki, Kecamatan Sigi, sebidang tanah di Jalan Tara, enam unit kendaraan roda empat, dan 24 unit kendaraan roda dua. “Jadi total yang disita nilainya diperkirakan sampai dengan Rp9,3 Miliar,” sebutnya.
Dengan kejadian ini kata Didik, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar.
Sementara, Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Adhi Purboyomenambahkan, untuk deteksi awal penyidikan itu barang bukti uang sebanyak Rp42 Miliar. “Pada saat dilakukan penyidikan, penyitaan yang berhasil kita amankan Rp9,3 Miliar, Lho pak terdeteksi Rp42 Miliar yang diamankan hanya Rp9,3 Miliar kemana yang lain? Sisanya habis dimakan misalnya beli makanan, terus pas waktu kita mau menyita yang lainnya lagi jalan-jalan, jadi pada saat kita ambil yang ada di rumah itu Rp9,3 Miliar yang lain pada jalan-jalan, paham ya kira-kira begitu analoginya,” jelasnya.
Diketahui, peristiwa peredaran narkoba yang dilakukan oleh para tersangka mulai dilakukan sejak tahun 2017 hingga terungkap saat ini. YAT