SULTENG RAYA – Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Desember 2022 kembali menemukan98 entitas illegal.
Sembilan entitas diantaranya, melakukan penawaran investasi tanpa izin, 80 pinjaman online ilegal berpotensi merugikan masyarakat, serta sembilan pergadaian swasta beroperasi tanpa izin.
Ketua SWI, Tongam L. Tobing, mengatakan, SWI langsung melakukan langkah penindakan terhadap temuan itu. Penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” kata Tongam dalam keterangan tertulis yang diterima Sulteng Raya, Senin (23/1/2023).
Tongam menyampaikan, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
“SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” tuturnya.
Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” kata Tongam.
Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI sebagai berikut; empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.
“Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru,” tegasnya.
Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap KSP Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
80 KEGIATAN USAHA PINJAMAN ONLINE ILEGAL
SWI menemukan 80 platform pinjaman online ilegal, sehingga terhitung sejak 2018 sampai dengan Desember 2022, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.432 pinjol ilegal.
Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.
“SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
SEMBILAN KEGIATAN PERGADAIAN ILEGAL
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, ada juga sembilan usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak 2019 sampai dengan Desember 2022, SWI sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal.
“SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” kata Tongam.
Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. */RHT