Oleh: Muhamad Alfin Bayhaqi
“Uang”, sebuah benda yang dibutuhkan oleh semua orang, baik individu, kelompok, badan, dan instansi pemerintah menggunakan uang sebagai media untuk melakukan transaksi untuk menerima barang/jasa yang didapatkan. Berbicara mengenai penggunaan transaksi uang di lingkup pemerintahan, masih banyak kita jumpai terkait dengan penyalahgunaan dan manipulasi transaksi yang dilakukan oleh “oknum” untuk memperkaya dirinya sendiri.
Lalu, apa alasan mereka melakukannya? Kalau kita melihat teorinya Donald R. Cressey terkait dengan Fraud Triangle, salah satu alasan mereka melakukan fraud adalah “Opportunity” yaitu lemahnya Standard Operational Procedure (SOP) dan pengawasan yang ada di tempatnya ia bekerja.
Kini hadir KKP, si Kartu Penyelamat di Kalangan Pemerintahan!
Memasuki era milenial dan adanya revolusi industri 4.0 membawa pengaruh yang besar di berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia, salah satunya adalah transaksi pembayaran yang mengedepankan cashless transaction yang bentuknya beragam, mulai dari kartu debit, kredit, uang elektronik, e-money, e-wallet, QR code yang semakin populer, salah satunya adalah “Kartu Kredit Pemerintah” atau KKP sebuah solusi bagi instansi pemerintahan dalam melakukan proses transaksi pembayaran anti ribet dan meminimalisir terjadinya penyelewengan fraud. KKP itu sendiri ada dua jenis yaitu KKP eksisting yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan KKP domestik yang diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan No. PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKPD), kedua KKP ini yang digunakan dalam rangka tugas/fungsi pemerintahan yaitu operasional/belanja modal dan perjalanan dinas.
Mengapa Harus KKP?
Alasan utama mengapa harus menggunakan KKP adalah karena proses pembayaran melalui KKP telah diatur dalam sebuah sistem sehingga siapa saja yang menggunakan KKP dapat dikontrol dan menghindari terjadinya fraud, selain itu segala jenis transaksi KKP tidak dikenakan biaya tambahan alias 0% serta sudah terkoneksi dengan QR code yang memudahkan penggunanya dalam proses pembayaran. Penggunaan KKP dapat memberikan keefisiensian satuan kerja dalam keamanan bertransaksi hingga pertangunggjawaban karena semua tagihan pembayaran otomatis akan tercatat dalam bentuk billing statement.
Kartu Kredit Pemerintah/KKP merupakan penyelamat dan penyempurna transaksi non tunai di kalangan pemerintahan. Sebagai Kuasa BUN di daerah, khususnya di wilayah Kab. Tolitoli dan Buol, KPPN Tolitoli terus melakukan upaya dalam rangka mengajak satuan kerja untuk melakukan transaksi secara cashless melalui KKP untuk menghindari terjadinya fraud dan mendukung transformasi ekonomi di era digital. Penulis: ASN KPPN Tolitoli