SULTENG RAYA – Seorang nasabah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palu, atas nama Moh Sahban Alihana, mengadukan Asuransi BNI Life Cabang Palu ke Otoritas Jasa Keuangan.
Aduan terhadap anak perusahaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., tersebut, terkait dana gaji empat belasnya keluar dari rekening tanpa persetujuan darinya.
Padahal, Moh Sahban Alihana selama ini tidak pernah mengambil nomor polis asuransi di BNI Life. Tiba-tiba pada 5 April 2023, ia mendapatkan informasi melalui SMS Banking terjadi transaksi dana keluar sebesar Rp2.268.000 telah terdebet.
Mendapati transaksi janggal tersebut, ia langsung melaporkan ke pihak Asuransi BNI Life Cabang Palu, sebelum akhirnya mengadu ke OJK Sulteng.
“Saya minta kejelasan terkait uang di rekening yang mereka debet Rp2.268.000, tapi Asuransi BNI Life di Palu tidak bisa membantu soal pengembalian uang itu. Padahal, dana di rekening yang mereka ambil mau digunakan untuk kebutuhan lebaran,” ungkap Moh Sabhan Alihana kepada awak media, Rabu (14/6/2023).
Sayangnya, kata dia, hampir dua bulan usai melapor, laporannya justru tidak direspon baik Asuransi BNI life di Palu.
“Saya sudah melapor dan ikut sesuai prosedur yang mereka mau menunggu selama 14 sampai 20 hari kerja. Tapi sampai sekarang seperti tidak ada kepastian mengenai uang saya mau dikembalikan. Saya merasa tertipu oleh pihak Asuransi BNI Life,” sebutnya.
Merasa dipersulit, akhirnya pada 17 Mei 2023, ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Berselang dua hari, BNI Life merespon dengan mengirim surat kepadanya.
“Tercantum di surat itu, Asuransi BNI Life hanya menjelaskan keluhan tersebut telah diterima dan masih dalam proses tindak lanjut. Mereka (BNI Life, red) akan memberikan jawaban kepada nasabah perihal keluhan dalam waktu selama 20 hari kerja,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, pada 13 Juni 2023, petugas Asuransi BNI Life menghubunginya untuk menginformasikan mengenai rencana pengembalian dananya. Namun, petugas asuransi mengatakan, pengembalian tidak bisa dilakukan seluruhnya, melainkan hanya setengahnya saja.
“Jelas saya kaget dan menolak kenapa uang dikembalikan hanya sebagian. Padahal mereka ambil semua pada waktu itu di rekening saya. Baru petugas BNI Life yang menelepon bilang dikembalikan setelah 14 hari kerja atau menunggu selama dua minggu (pekan, red),” terangnya.
Sementara itu, pihak Asuransi BNI Life Cabang Palu mengakui telah membantu nasabah Moh Sahban Alihana melakukan mediasi melalui email ke kantor pusat di Jakarta.
“Kemarin sudah jelaskan juga dengan bapak (nasabah) kami bantu email ke kantor pusat,” kata Asisten Manajer Asuransi BNI Life Cabang Palu, Slamet Ariadi saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kamis (15/6/2023).
Terkait surat balasan email diberikan kepada nasabah, kata dia, sudah diterima untuk dibaca. Ia mengaku di dalam isi surat tersebut Asuransi BNI Life enggan mengembalikan dana tersebut kepada nasabah.
“Dan di situ sudah ada kejelasan bahwa tidak ada pengembalian di surat yang dikirim melalui email dari pusat,” katanya.
Disebutkan, selebihnya BNI Life Pusat sebagai pemberi penentu kebijakan. Pihaknya hanya mampu membantu menerima layanan pelaporan dan mengirim email ke BNI Life.
“Dari BNI Life Palu sudah membantu bapak (nasabah) untuk telepon ke pusat dan bapaknya sudah bicara langsung beserta kita bantu email juga,” ujarnya.
Dari pihak pengawas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan telah menerima pengaduan konsumen terkait dengan penertiban dan perdebetan premi asuransi secara sepihak oleh PT BNI Life Insurance.
Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo dalam isi surat itu, menyampaikan, aduan yang diterima telah diinput melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan nomor layanan Pengaduan P230500994 dan password 542720 untuk ditindaklanjuti Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“Kami OJK telah meluncurkan APPK yang dapat diakses melalui tautan http:/kontak15.ojk.go.id, dimana APPK merupakan sistem layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa serta penerimaan laporan dari masyarakat,” terangnya.
Ia menjelaskan, untuk monitoring atas penanganan pengaduan atas nama Moh Sahban Alihana dapat menggunakan nomor layanan sebagai username dan memasukkan PIN sebagai password di menu cek pengaduan pada APPK tersebut.
“Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut. Kami menyarankan kepada pelapor agar menghubungi kontak 157 melalui telepon atau whatsapp 081-157-157-157 dan bisa juga melalui email konsumen@ojk.go.id,” jelasnya.
Selain itu, pihak OJK Sulteng mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap penipuan berkedok penawaran investasi melalui pesan singkat dan media sosial. Adapun bisa juga dilihat lewat Instagram @ojkindonesia.
“Dan @kontak157 untuk mengetahui informasi terbaru terkait tips dan trik penggunaan produk dan layanan jasa keuangan yang tepat,” katanya. RHT