SULTENG RAYA – Selama dua hari melakukan sidak, yakni pada Selasa hingga Rabu (13-14/6/2023), Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Bersubsidi Kota Palu berhasil menyita 104 elpiji 3 kg yang dijual melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan Pemerintah.
Di hari pertama, sidak Satgas Pengawasan Barang Bersubsidi Kota Palu yang diinisiasi Bagian Ekonomi Setda Kota Palu berhasil menyita 35 elpiji melon di wilayah Palu Barat dan Palu Selatan. Sedangkan di hari kedua sidak, Satgas Pengawasan Barang Bersubsidi Kota Palu menyita 69 tabung elpiji 3 kg di sejumlah kios.
Kabag Ekonomi Setda Kota Palu, Rahmat Mustafa, mengatakan, sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan tingginya harga ecer Elpiji 3 kg di kios.
“Kita melakukan monitoring di Kecamatan Palu Barat dan Palu Selatan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk. Dari hasil monitoring kita di lapangan, ternyat betul adanya, rerata pedangan mengecer Elpiji 3 kg ini dengan harga mulai dari Rp25.000 hingga Rp45.000. Padahal sesuai HET yang ditetapkan Pemerintah, harga ecer elpiji bersubsidi ini hanya Rp18.000,” kata Kabag Rahmat, Rabu (14/6/2023).
Penyitaan tersebut, kata dia, merupakan penindakan tegas yang dilakukan, dengan harapan para pengecer elpiji bersubsidi tidak mengulangi perbuatannya.
“Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Mako Polresta Palu, guna untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, saat sidak di hari kedua, rerata pedangan mengecer elpiji bersubsidi 3 kg antara Rp30.000 hingga Rp35.000.
“Sehingga yang ditemukan menjual di atas HET, kita tindak dengan melakukan penyitaan tabung gas,” katanya.
Sebagai informasi tambahan, penyitaan tabung dilakukan di 18 kios, dengan jumlah barang yang disita berbeda-beda. HGA