SULTENG RAYA – Menjelang Hari Bhayangkara ke-77, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan Internasional dari Tawau Malaysia ke Provinsi Sulawesi Tengah. Dari pengungkapan itu, Polisi menyita sebanyak 15 kilogoram (Kg) sabu-sabu.

Pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional itu, dilakukan Polda Sulteng pada Jumat (9/6/2023) lalu di Perkebunan Cengkeh Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, AKBP Dasmin Ginting saat Konferensi Pers di Polda Sulteng didampingi Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono, Senin (19/6/2023) menyebutkan, ada empat pelaku saat dilakukan penangkapan jaringan internasional peredaran narkotika kelas I sabu-sabu di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. “Tiga pelaku pria, satu diantaranya masih berusia 17 tahun dan satu pelaku lagi adalah seorang wanita,” sebutnya.

“Berdasarkan pengakuannya, mereka berperan sebagai kurir narkotika dari Tawau Malaysia ke Sulawesi Tengah sudah untuk ketiga kalinya,” tambah Dasmin.

Dikatakannya, pengungkapan jaringan internasional peredaran narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng itu diawali adanya informasi masyarakat. Narkotika jenis sabu-sabu ini berasal dari Tawau Malaysia. “Setelah memastikan waktu barang akan masuk Sulteng, tim langsung bergerak ke Kabupaten Tolitoli dan hasilnya diamankan empat orang pelaku dan 15 paket besar narkotika kelas I jenis sabu atau sekitar 15 Kg,” ujar Dirresnarkoba.

Dasmin juga menyebut, pelaku kesemuanya warga Kabupaten Tolitoli yaitu masing-masing inisial NJ (46) pekerjaan Tani, NL (47) pekerjaan Ibu Rumah Tangga, ST (17) pekerjaan Pelajar, ketiganya warga Desa Lingadan, Kecamatan Dakopamean dan AS (40) pekerjaan Tani, alamat Desa Tinigi, Kecamatan Galang. “Selain Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15 Kg yang disita, turut diamankan satu lembar karung, tiga buah smartphone dan satu unit sepeda motor,” terangnya.

Dasmin juga menegaskan, terhadap tersangka akan dijerat sebagaimana pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2)Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Sementara, terkait penyitaan sabu 15 Kg ini, Kapolda Sulteng Agus Nugroho juga mengasumsikan bila 0.2 gram-1 gram bisa digunakan lima orang, maka dengan pengungkapan 15 Kg sabu, maka warga Sulteng yang dapat diselamatkan oleh Polda Sulawesi Tengah dari bahaya narkotika adalah 75.000 orang. */YAT