SULTENG RAYA- Sebanyak tujuh dosen Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu dinyatakan lulus Sertifikasi Dosen (Serdos) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahap 1 tahun 2023.

Sertifikasi Dosen merupakan program yang dijalankan berdasar pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah R.I No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen.

Untuk dosen, proses penilaianan akhir portopolio dilakukan oleh asesor, yang diusulkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen setelah mengikuti pembekalan sertifikasi dan mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Program ini merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional dan memperbaiki kesejahteraan dosen, dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi.

Ketujuh dosen itu masing-masing Umar, S.E., M.M. dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Ir. Arzal M, Zain,  dari Fakultas Tehnik, Abdul Salam, S.Pd.I., M.H. dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan , Gazali, S.H.I., M.M dari Fakultas Agama Islam, Andi Rizal, S.T., M.T. dari Fakultas Tehnik, Rasmi Nur Anggiariani, S.Akun., Ak., M.Ak. dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan Dra. Herlina Yusuf, M.Kes dari Fakultas Kesehatan Masyarakat.

Pengumuman lulusnya ketujuh dosen tersebut disampaikan melalui laman sister.kemendikbud.go.id. Seleksi yang dilakukan secara nasional ini diikuti ribuan dosen dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia.

Rektor Unismuh Palu, Prof. Dr. H. Rajindra, SE., MM menyampaikan ucapan selamat kepada ketujuh dosen itu. Katanya ketujuh dosen itu layak disebut sebagai dosen profesional.

Untuk itu kata rektor, menjadi dosen profesional harus mengerti dalam makna luas, di antaranya memahami tugas dosen, mengenal diri sendiri, dan bagaimana menjadi dosen profesional. “Sertifikasi profesi dosen merupakan bukti pengakuan bagi seorang dosen,”sebut Prof Rajindra, Ahad (11/6/2023).

Dosen yang telah tersertifikasi  telah dinyatakan layak sebagai pengajar dan berkewajiban untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat. “Dosen harus memahami dan melaksanakan tugas fungsionalnya terkait dengan pemenuhan unsur- unsur yang terkandung dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi atau dalam Perguruan Tinggi Muhammadiyah yakni Catur Dharma Perguruan Tinggi dan aspek tertentu lainnya,”sebut Prof Rajindra. ENG