SULTENG RAYA – Perangkat Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah diberhentikan oleh kepala desa (Kades). Para perangkat menilai pemberhentian itu dilakukan secara sepihak oleh Kades.
Unsur Perangkat Desa Baliase yang telah dipecat adalah Ma’ruf selaku Sekretaris Desa, Slamet selaku Kaur Perencanaan dan Mohamad Amin selaku Kasi Pelayanan.
Ma’ruf, mengatakan, mereka tidak pernah diberikan surat teguran sebelum dipecat. Namun lanjutnya, langsung diberikan SK pemberhentian yang mereka anggap tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Jika kades ingin memberhentikan kami dari jabatan aparat desa, ada regulasi yang mengatur dan mekanismenya. Usul dari desa melalui camat untuk rekomendasi bisa atau tidak dilanjutkan,” terangnya.
Mereka tidak diberikan surat teguran ataupun surat peringatan dari Kades. Namun pada 26 Mei 2023, SK pemecatan sudah dikeluarkan oleh Kades.
“Nanti pada tanggal 31 Mei kami menerima SK pemberhentian sepihak,” ungkap Ma’ruf, Senin (5/4/2023).
Ia mengatakan, SK pemecatan perangkat desa dikeluarkan tanpa adanya rekomendasi dari Camat Kecamatan Marawola.
Sementara, Slamet yang telah dipecat dari Jabatan Kaur Perencenaan mempertanyakan rekomendasi dari Camat Marawola.
“Kalau memang sudah ada rekomendasi dari camat, mengapa kami tidak diberikan,” tanyanya.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, soal pemecatan perangkat desa tersebut, Kades Baliase, Sudirman mengatakan bahwa ia sudah mengantongi surat rekomendasi pemberhentian dari camat.
“Ada rekomendasi dari pak camat, malahan tembusannya ke Kepala Dinas PMD dan Bupati Sigi ,” kata Sudirman kepada media ini, di Kantor Desa Baliase, Selasa (6/4/2023).
Menurut dia, pihaknya melakukan pemecatan perangkat desa sudah sesuai prosedural. Katanya, pihaknya melakukan pemberhentian atas dasar bahwa 3 perangkat desa yang dilantik oleh Pj. Kades Sebelumnya tidak ada surat rekomendasi pengangkatan dari Camat Marawola.
“Untuk pemberhentian 3 perangkat desa ini kami sudah mengikuti aturan sesuai mekanisme menurut undang-undang yang berlaku, kami juga sudah diberikan rekomendasi dari Pak Camat” ujarnya.
Sementara itu, Camat Marawola, Nuzuluddin mengatakan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi atau persetujuan atas pemberhentian usulan dari Kepala Desa Baliase.
“Jadi begini, menindak lanjuti surat dari Kades Baliase Nomor 363-B/BLS-KM.5/V/2023 tanggal 2 mei 2023 tentang telaah Staf pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Baliase, pada prinsipnya bukan menyetujui untuk pemecatan, melainkan untuk mengembalikan ulang penempatan dan mengembalikan posisi Perangkat Desa karena pengusulannya tidak pernah dikonsultasikan kepada Camat Marawola sesuai aturan dan mekanisme yang telah diatur. ” kata Nuzuluddin saat mediasi pihak aparat desa yang dipecat dengan pihak Kepala Desa Baliase di Kantor Camat Marawola, Kamis (7/6/2023).
Ditempat yang sama, Ketua BPD Desa Baliase, Edwin mengatakan, pemberhentian perangkat desa itu sudah jelas aturannya. Mulai dari Undang-undang desa, surat edaran Mendagri sampai surat edaran pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa dari Bupati Sigi.
Edwin menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
“Cukup melihat apakah pemberhentian tersebut melalui rekomendasi camat atau tidak. Camat di sini punya wewenang membuat rekomendasi setelah meneliti sebab-sebab perangkat diberhentikan apakah memenuhi syarat dalam aturan atau tidak,” tegasnya.
Ia menambahkan, perangkat desa dapat diberhentikan jika sudah menginjak usia 60 tahun, meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun melanggar larangan.
“Jika camat tidak memberikan rekomendasi sesuai mekanisme regulasi yang ada, sudah tentu SK Kades tersebut tidak berlaku dan perangkat tidak bisa diberhentikan dengan semena-mena,” tandasnya. Sebagai informasi tambahan, disadur dari Ombudsman.go.id, pemberhentian perangkat desa itu tidak gampang karena ada tahapan. Sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam pasal 5 disebutkan ayat (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat, ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena a.meninggal dunia, b. permintaan sendiri dan c. diberhentikan, ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa. WAR