SULTENG RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Satu Polis Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 dan reklame yang langgar ketentuan.
Langkah tersebut lantaran akhir-akhir ini mulai marak pemasangan APK yang dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Darat.
Kepala Satpol-PP Kota Palu, Nathan Pagasongan, mengatakan, Satpol-PP akan melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“APK maupun reklame yang ditertibkan yang dianggap melanggar ketentuan Perda Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, Perwali Penyelenggaraan Reklame, serta Perda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Darat,” tegas Kasat Nathan, Kamis (11/5/2023).
Saat ini, kata dia, pihaknya telah melakukan beberapa langkah penertiban reklame, baik reklame bersifat umum maupun APK peserta Pemilu, sekaligus melakukan imbauan kepada pihak-pihak terkait.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 5 ayat 1 Perwali tentang Penyelenggaraan Reklame, telah diatur titik-titik yang berlaku larangan pemasangan reklame. Titik tersebut antara lain, perkantoran pemerintah daerah, pohon penghijauan dan pelindung, taman kota, kawasan alun-alun, lingkungan pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, sepadan sungai, badan sungai, sepadan saluran irigasi, badan saluran irigasi dan drainase.
Kemudian, jembatan sungai, tiang listrik/traffic light, median jalan, bahu jalan, trotoar, lokasi terlarang yang diatur dalam lalu lintas, kawasan lindung lainnya yang diatur dalam ketentuan aturan teknis lainnya, kendaraan dinas pemerintah daerah, area pemakaman, persimpangan jalan radius 20 meter dari persimpangan.
Dalam pasal tersebut juga mengatur pengecualian terhadap ayat 1 pasal 5, yaitu penyelenggaraan reklame terbatas pada kegiatan tertentu diselenggarakan pemerintah daerah, bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan, dengan ketentuan materi reklame hanya sebagai identitas pemberi tanggung jawab sosial perusahaan dan diselenggarakan berdasarkan perjanjian kerja sama.
“Jadi pasal 5 ayat 1 Perwali ini yang harus tetap dipatuhi dan Satpol-PP akan melakukan penertiban untuk ketentuan ini,” tegasnya.
Menurutnya, situasi kini dihadapi adalah maraknya pemasangan APK peserta Pemilu berikut calon sementara, padahal belum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
“Dan setiap kali ditertibkan, malah muncul lebih banyak lagi,” ucapnya.
Ia berharap, peserta Pemilu sebaiknya menunggu penetapan hingga DCT. Setelah itu duduk bersama membahas titik mana saja diperbolehkan memasang APK.
“Setelah ditetapkan oleh KPU, baru kita duduk bersama pihak terkait. Kita koordinasi KPU dan Bawaslu agar pemasangan APK bisa teratur sesuai ketentuan,”tandasnya.
Khusus APK telah ditertibkan, kata dia, pihaknya mempersilahkan pemilik untuk mengambilnya kembali. Bila perlu, kata dia, pemilik bisa meminta Satpol-PP mengantarkannya kembali.
“Ini kita mau sampaikan juga, siapa yang mau datang ambil kembali APK silahkan bila perlu bisa kita antarkan ke rumah pemiliknya,”ucap Nathan.
Senada, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Mohammad Arif Lamakarate, menyatakan, pada prinsipnya pemasangan reklame dan APK dibolehkan dengan syarat harus sesuai ketentuan berlaku. Aturan tersebut harus dipatuhi pelaku usaha dan perorangan.
Terlebih, kata Arif, tahun ini Pemkot Palu menargetkan penataan lingkungan dan tata ruang bisa lebih baik, dengan harapan penempatan reklame tidak pengaruhi estetika penataan ruang dan kawasan. Pasalnya, penempatan reklame juga jadi satu objek penilaian Adipura.
“Kami berharap masyarakat ikut bersinergi pemerintah dalam upaya berbenah untuk menuju Adipura,”harapnya.
Ia mengatakan, dalam Perwali penyelenggaraan reklame memang hanya diatur titik mana saja berlaku larangan pemasangan reklame. Perwali tersebut belum secara spesifik mengatur titik mana saja yang dibolehkan sehingga bisa diterjemahkan, pemasangan reklame bisa dilakukan sepanjang bukan pada titik terlarang.
Ke depan, kata dia, Perwali tersebut perlu merinci hal tersebut melalui revisi penyempurnaan muatan.
“Tapi bukan berarti bebas memasang reklame sepanjang bukan pada titik terlarang. Kita harus mempertimbangkan dari sisi estetika, sosial dan lingkungan. Itu tadi, kita sedang berusaha menata kota ini lebih baik sehingga pemasangan reklame meski bukan pada titik terlarang tetap harus dikoordinasikan dengan pemerintah,”kata Arif.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Trisno Yunianto, menejelaskan, sejumlah aturan pemasangan reklame sesuai Perda lalulintas dan angkutan darat.
Salah satu titik larangan pemasangan reklame adalah trotoar. Namun titik itu bisa digunakan sepanjang mendapat izin Pemerintah Kota Palu.
“Bukan cuma tiang reklame, tapi bangunan atau benda display itu dilarang pada ruang lalulintas, jalan dan trotoar. Maka perorangan dan badan usaha yang melakukan penggalian dan pendirian di utilitas tersebut wajib mendapatkan ijin wali kota,”jelasnya.
Selanjutnya Kabid Penataan Ruang Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP), Ahmad Haryadi, menambahkan, dalam kaitan ketataruangan perkotaan, salah satu syarat harus dipenuhi badan usaha atau perorangan untuk memasang reklame adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Media reklame menurutnya termasuk dalam prasarana. Maka keandalan bangunan juga perlu diawali dari sisi kontruksi. Syaratnya adalah kesesuaian ruang titik reklame.
“Kami minta para pihak penyelenggara reklame ini tahan diri baik insidentil dan permanen sebelum titiknya ditetapkan. Dan wajib miliki PBG, Jika tidak, maka kita akan ambil langkah tegas berupa penertiban,”jelasnya.
Konsekuensi pelanggaran terhadap ketentuan itu, kata Ahmad Haryadi, dimulai dengan surat pemberitahuan pembongkaran yang berlaku 7 hari. Jika surat itu tidak diindahkan maka Pemkot Palu bisa melakukan pembongkaran lalu material konstruksi media reklame akan menjadi aset Pemkot Palu.
“Sejauh ini terdapat 109 titik reklame yang sudah milik PBG. Sisanya sedang kami identifikasi,” urainya.*/HGA