SULTENG RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan memiliki komitmen penuh berlaku netral dalam penanganan sengketa konsumen dan lembaga jasa keuangan. Hal itu sudah merupakan standar penanganan yang dimiliki oleh lembaga pengawas tersebut.

Demikian dikatakan Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo, kepada awak media, Senin (17/4/2023), menanggapi kasus penarikan mobil milik pasangan suami istri oleh debt collector di Palu, Sulawesi Tengah.

Ia menjelaskan bahwa, OJK tidak pernah memberikan iming-iming kepada konsumen yang datang mengadu untuk menjanjikan kendaraannya bisa kembali dalam rentang waktu yang dijanjikan. OJK menegaskan hanya memfasilitasi pelaporan untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan SOP.

“OJK tegaskan tidak berdiri di pihak manapun. Saya ingin menggarisbawahi adalah, ada statement bahwa OJK menjanjikan bahwa kendaraan itu akan kembali pada tenggat waktu yang ditetapkan. Itu saya bisa pastikan, ini standar yang sudah berlaku, OJK tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada nasabah,” katanya

“Yang ada adalah, nasabah ketika melapor pertama kali, OJK berupaya untuk bisa memfasilitasi dengan memanggil pelaku jasa keuangan tersebut. Itu janjinya, bukan janji mengembalikan,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, pasangan suami istri asal Kabupaten Morowali Utara, Edo Yuhan dan Ani, yang Mobil Fortuner bernomor polisi DN 1943 UA milik mereka ditarik oleh debt collector Astra Credit Companies (ACC) merasa tidak mendapat respon dari OJK.

Mereka mengaku sangat kecewa karena harapan terhadap OJK tidak sesuai harapan setelah kendaraan mereka tak kunjung kembali.

“Saya pikir juga kami bisa dibantu OJK karena Pak Ferdi Ario, sudah janji sebelum tanggal 14 April mobil kami sudah bisa kami ambil kembali. Nyatanya sudah tanggal 15 April OJK juga tidak bisa buat apa-apa,” ujar Ani, Sabtu (15/4/2023).

Sementara itu, Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulteng, Ario Sasongko, juga kembali menegaskan bahwa OJK dalam permasalahan sengketa menerapkan standar dan alur yang harus diikuti. Ihwal kasus Edo Yuhan dan Ani, Kasubag Ario mengatakan per tanggal 10 April, konsumen datang ke OJK dan dirinya menerima untuk dilanjutkan pengaduannya sesuai prosedur yang berlaku.

“Pengaduan sudah kami terima dari OJK per tanggal 10 April, sesuai dengan penanganan pengaduan sekarang sudah terintegrasi dengan aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK). Gunanya supaya pengaduan itu juga diterima oleh pelaku jasa keuangan yang bersangkutan, karena itu terintegrasi.  Dan mereka (perusaahaan pembiayaan) memiliki kewajiban penyelesaian,” tuturnya.

“Dan hal itu tetap dipantau oleh OJK, ketika pelaku usaha jasa keuangan sudah menyampaikan tanggapan, pelapor yang tadi melapor ke OJK akan diberikan nomor pin dan nomor layanan untuk mengakses tanggapan dari finance tersebut. Itu dipilih, menerima atau menolak,” katan Ario.

Setelahnya, jika konsumen berkeberatan, maka akan berlanjut pada lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS). “Ini bamper terakhir sebelum berperkara di pengadilan,” tutupnya. RHT