SULTENG RAYA – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Palu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang bertanggungjawab secara teknis dan administratif kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan pencegahan Penyakit (Ditjen P2P) melakukan Rapat Dengar Pendapat alias Public Hearing Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan di ruang rapat KKP Palu, Selasa (14/03/23).

Kegiatan itu diikuti 15 orang terdiri dari Perwakilan Maskapai, Polisi Bandara, UPBU Bandara, Travel Haji dan Umrah, Pengelola Kantin, Sanitasi Bandara, Pengelola Kebersihan Bandara dan Ground Handler Bandara.

“Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengirimkan draft RUU Kesehatan kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada bulan Februari lalu,” jelas Kepala KKP Kelas III Palu, dr Gotra Saputra.

Tahapan itu, kata dia, secara resmi memulai proses partisipasi publik, yakni Pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum.

Dari sisi pemerintah, Presiden telah menunjuk Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU itu bersama DPR.

Menteri lain yang ditunjuk termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya, kata dia, Menteri Kesehatan bakal mengkoordinasikan penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan Menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

“Masyarakat sebagai stakeholders akan dilibatkan dalam proses partisipasi publik melalui berbagai kegiatan. Kegiatan partisipasi publik akan dilakukan baik dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya, baik secara luring maupun daring,” jelasnya.

Ia menuturkan, Pemerintah akan menyelenggarakan partisipasi publik yang bermakna meaningful participation, sehingga hak publik didengar, hak publik agar masukannya dipertimbangkan dan hak publik untuk mendapatkan penjelasan dapat diakomodir dalam pembahas RUU tersebut.

“Partisipasi publik yang luas sangat diperlukan mengingat RUU ini akan memicu reformasi di sektor kesehatan kita, sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah, dan akurat (#SehatLebihDekat, #SehatLebihTepat, #SehatLebihMurah). RUU ini diharapkan akan merubah kebijakan kesehatan kita untuk fokus mencegah masyakarat jatuh sakit daripada mengobati,” ucapnya.

Menurutnya, RUU tersebut diharapkan dapat mengatasi problem klasik di bidang kesehatan  di Indonesia.

“RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai,” jelas dr Gotra Saputra mengutip pernyataan juru bicara Kementerian Kesehatan, dr Mohammad Syahril.

Turut mendampingi dr Gotra Saputra, Subkor PRL dan KLW, dr Lisda Ulyakhairlika. HGA