SULTENG RAYA – Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir yakni sejak tahun 2019 – 2022, terjadi 207 kali kejadian bencana di wilayah Kabupaten Parmout yang bersumber dari Pusat Data Pengendalian Operasi (PUSDALOPS) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout).
Kejadian bencana tersebut didominasi oleh bencana banjir, gempa, cuaca ekstrim, banjir bandang, kebakaran dan lain-lain setiap tahunnya yang menyebabkan kerugian fisik, materil, dan non materi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pelaksana BPBD Parmout, Ir Idran pada kegiatan Focus Group Discussion I (FGD I) Kajian Risiko Bencana Kabupaten Parmout Tahun 2023-2027 di salah satu hotel di Parigi, Kamis (9/3/2023).
Sedangkan secara nasional kata Idran, berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2022, jumlah bencana yang terjadi di Indonesia sebanyak 3.542 kejadian, jumlah korban jiwa 857 orang, korban luka 8.726 jiwa dengan kerusakan rumah sebanyak 68.646 unit dengan jenis bencana adalah hidrometeorologi 3.257 kali.
Olehnya kata Idran, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parmout melalui BPBD sangat perlu melakukan upaya untuk mengurangi risiko bencana dengan melakukan kerja sama tim ahli atau tim penyusun kajian risiko bencana.
Kajian risiko bencana lanjut Idran, merupakan sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang timbul dihitung berdasarkan tingkat kerentanan dan kapasitas kawasan tersebut.
“Potensi dampak negatif dilihat dari potensi jumlah jiwa yang terpapar kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan, dengan kata lain kajian risiko bencana dilakukan untuk menilai bahaya, kerentanan dan kapasitas Kabupaten Parigi Moutong dalam menghadapi potensi bencana yang ada,”jelasnya.
Sementara itu Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemda Parmout, Drs Aminudin yang membuka kegiatan tersebut, dalam sambutannya mengatakan, FGD kajian risiko bencana merupakan mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana suatu daerah dengan menganalisis tingkat ancaman, tingkat kerugian dan kapasitas daerah.
Potensi bencana di wilayah Kabupaten Parmout, kata Aminudin disebabkan oleh perubahan iklim, degradasi sumber daya alam dan lingkungan serta biogeofisik alam, sehingga menimbulkan berbagai fenomena yang memicu terjadinya bencana yang hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk menganalisis besarnya risiko maupun dampak yang disebabkan oleh potensi bencana.
“Dengan kata lain, buat apa merencanakan dan mendesain pembangunan berkelanjutan berdasarkan rencana tata ruang wilayah jika aspek ancaman bencana kurang diperhatikan apalagi sampai berdampak menimbulkan korban jiwa. Olehnya, analisis dampak risiko tersebut dapat dilakukan dengan pengkajian risiko untuk seluruh potensi bencana yang ada,”ujarnya.
Aminudin juga mengatakan, kajian risiko bencana merupakan salah satu langkah untuk mencapai penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terarah, terencana dan terstruktur. Penyusunan dokumen kajian risiko bencana katanya adalah amanah dari UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah guna mengetahui tingkat ancaman kerentanan dan kapasitas baik pemerintah ataupun masyarakat dalam bentuk kajian risiko bencana.
“Untuk itu, melalui kesempatan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun revisi dokumen kajian risiko bencana Kabupaten Parigi Moutong tahun 2023-2027, dan semoga wilayah kita, khususnya Kabupaten Parigi Moutong dan provinsi Sulawesi Tengah secara umum dijauhkan dari bencana,”harapnya. */AJI