SULTENG RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Jaminan Produk Halal (JPH) Sulawesi Tengah siap meramaikan kampanye kewajiban sertifikasi halal bakal dilaksanakan secara serentak di 1.000 titik di Indonesia pada Maret 2023 mendatang.
Salah satu rekomendasi utama Rapat Kerja Nasional Kemenag 2023, ungkap Makmur, yaitu percepatan sertifikasi halal. Dalam waktu dekat BPJPH Kemenag RI akan melaksanakan kampanye kewajiban sertifikasi halal pada 1.000 titik di Indonesia secara serentak.
“Guna mendukung pelaksanaan kampanye tersebut, kami minta setiap kantor Kemenag kabupaten/kota untuk menetapkan titik lokasi sesuai kondisi wilayah masing-masing yang akan digunakan sebagai lokasi pelaksanaan kampanye nanti,” kata Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, Makmur Muhammad Arief saat memimpin rapat koordinasi jelang pelaksanaan kampanye kewajiban sertifikasi halal digelar secara virtual, Senin (20/2/2023).
Makmur yang juga selaku Ketua Satgas JPH Sulteng, berharap, semua pihak dapat bersinergi dalam rangka menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban sertifikasi halal.
“Kita semua harus bersinergi dan menggencarkan sosialisasi dalam membangun awareness pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal. Percepatan sertifikasi halal juga menjadi salah satu rekomendasi dalam Rapat Kerja Nasional Kemenag 2023,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini Satgas provinsi selaku perpanjangan tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI di daerah telah bekerja semaksimal mungkin dalam melaksanakan sosialisasi, bimbingan dan percepatan sertifikasi halal.
Meski demikian, hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum melakukan permohonan sertifikasi halal. Ada beberapa faktor, salah satunya, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui informasi tersebut.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seharusnya seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Faktanya masih begitu banyak pelaku usaha yang belum mengetahui informasi tersebut,” katanya.
Pada kesempatan itu, Makmur menjelaskan, sesuai dengan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Satuan Kerja (satker) Kemenag, maka setiap kantin di satker Kemenag harus memiliki sertifikasi halal.
Oleh karena itu, ia mendorong dilakukan pendataan seluruh kantin berada pada satker masing-masing, mulai dari kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah dan pondok pesantren.
“Kemenag harus bergerak cepat, sekaligus juga memberi contoh. Sesuai dengan instruksi Menteri Agama, jangan sampai produk dan kantin yang ada di satker Kemenag justru belum tersertifikasi halal. Instruksi ini harus segera dijalankan. Setelah pendataan maka perlu dilakukan edukasi kepada para pelaku usaha yang memproduksi atau menjual produk, serta pengelola kantin yang belum tersertifikasi halal untuk melakukan sertifikasi halal produk dan kantinnya,” tuturnya.
Turut hadir, Sekretaris Satgas JPH Sulteng, Sofyan Arsyad, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag kabupaten/kota se-Sulteng.HGA