SULTENG RAYA – Sepanjang 2022, data perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Kabupaten Banggai Laut (Balut) dari tujuh kecamatan, tiga kelurahan dan 63 desa mencapai 98 persen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Balut, Kamran B Tangia pada Selasa (14/2/2023) di ruang kerjanya menuturkan, data hasil laporan perekaman E-KTP di Balut tahun 2022 mencapai 98 persen berdasarkan hasil rekapan November 2022 jumlah penduduk yang sudah rekam KTP dan wajib KTP dari tujuh kecamatan dan 63 desa mencapai 98 persen dan untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah mencapai 96 persen.
Sementara, Sekretaris Dinas Dukcapil Balut, Taupiq Tiajha mengakui, hasil rekaman yang telah berhasil tahun 2022 dari program rekaman KTP dan pembuatan KIA serta E-KTP sudah mencapai target.
Dirinya menyebutkan, hasil laporan kami dari jumlah hasil rekapan di tujuh kecamatan yang ada akhir November 2022 di Kecamatan Banggai dari jumlah penduduk 23.882 jiwa yang sudah rekam 16.079 dari wajib KTP 16.193 jiwa.
Selanjutnya, di Kecamatan Banggai Utara 5151 jiwa sudah rekam dari wajib KTP 5188 jiwa, jumlah keseluruhan 7.418 jiwa. Kecamatan Bokan Kepulauan dari jumlah sudah rekam KTP 8.543 jiwa wajib perekam 8.584 jiwa dan sudah rekam 6.405 wajib KTP 8.584 jiwa. Untuk Kecamatan Labobo sudah rekam 4.404 wajib KTP 4417 jiwa dan Kecamatan Banggai Selatan 4.307 jiwa dan wajib KTP 4.327 jiwa dan Kecamatan Banggai Tengah sudah rekam 5.901 dan wajib KTP 5937 jiwa. SUBI