SULTENG RAYA –  Dinas Pariwisata Sulteng menggelar Fokus Group Discussion (FGD) Dokumen Naskah Akademik Rencana Induk Percepatan Kawasan Kepulauan Togean menuju Kawasan Destinasi Super Prioritas (DSP) Nasional

Kegiatan FGD dilangsungkan di Hotel Santika Palu, Jum’at (20/1/2023), dibuka oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura yang diwakili Pj Sekretaris Daerah, Rudi Dewanto.

Gubernur Sulteng melalui sambutan tertulisnya menyampaikan,  Kepulauan Togean merupakan salah satu dari 88 kawasan strategis pariwisata nasional atau KSPN yang ada di Indonesia.

Karenanya, Kepulauan Togean merupakan bagian penting dari sumber daya pariwisata nasional yang merupakan destinasi unggulan dan bagi Provinsi Sulawesi Tengah, Togean merupakan destinasi prioritas.

Kepulauan Togean memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional maupun daerah dan berpengaruh penting dalam aspek pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup serta pertahanan keamanan.

“Berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, dimana Kepulauan Togean dinyatakan sebagai kawasan strategis pariwisata nasional,” kata Pj Sekprov Sulteng, Rudi Dewanto saat membacakan sambutan tertulis gubernur.

Menurut Rudi Dewanto, Kepulauan Togean saat ini sudah memenuhi aspek daya tarik maupun aspek pendukung lainnya, seperti hotel dan penginapan sudah cukup memadai. Namun, dari sisi aksesibilitas di darat, laut maupun udara masih perlu dimaksimalkan, dengan terus bekerja dan berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada wisatawan yang datang ke Sulteng.

Melalui Pj Sekprov,  Gubernur Rusdy Mastura berharap kepada semua pihak untuk mempercepat dan mendorong Kawasan Kepulauan Togean menjadi Destinasi Super Prioritas Nasional.

“Sehingga dengan pengembangan sektor parwisata ini, meningkatkan angka kunjungan wisatawan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Tojo Una-una,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Provinsi Sulteng, Dorkas Rangan mengatakan, FGD ini selaras dengan UU No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang  Nasional  tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010 sampai 2025.

“Serta Peraturan Daerah (Perda)  Provinsi Sulawesi Tengah No 5 tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan tahun 2019-2034,”katanya. FGD diikuti sekira 50 orang peserta dari sejumlah instansi terkait, serta mitra kerja Dinas Pariwisata Provinsi Sulteng. *WAN