SULTENG RAYA – Pagi itu, suasana Ruang Rapat Bupati Parigi Moutong terasa lebih khidmat dari biasanya. Di hadapan sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menorehkan tanda tangan pada sebuah dokumen penting—Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Pengadilan Agama Parigi, Senin (4/5/2026).
Bukan sekadar seremoni, penandatanganan itu menjadi penanda langkah baru dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini berada di pinggiran layanan hukum.
Kesepakatan tersebut lahir dari kesadaran bersama bahwa persoalan hukum keluarga dan keperdataan masih menjadi realitas yang dihadapi banyak warga. Mulai dari pernikahan yang belum tercatat, praktik perkawinan di bawah umur, hingga sengketa waris dan poligami tanpa izin pengadilan yang semuanya menyimpan potensi persoalan hukum yang berkepanjangan.
Ketua Pengadilan Agama Parigi, Sukahata Wakano, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada status hukum individu, tetapi juga berimplikasi luas terhadap perlindungan hak, terutama bagi perempuan dan anak. “Masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya legalitas dalam setiap peristiwa hukum. Ini yang perlu kita dorong bersama melalui edukasi yang masif,” ujarnya.
Melalui nota kesepakatan ini, sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan diperkuat. Edukasi hukum akan digencarkan hingga ke lapisan masyarakat paling bawah, dengan harapan kesadaran hukum tumbuh seiring dengan meningkatnya akses layanan.