Tak hanya itu, Pengadilan Agama Parigi juga mulai mengakselerasi layanan berbasis digital. Sidang daring menjadi salah satu terobosan yang diharapkan mampu menjangkau masyarakat di wilayah terpencil—wilayah yang selama ini kerap terhambat oleh jarak dan keterbatasan infrastruktur.
Namun, upaya ini tentu tak bisa berjalan sendiri. Dukungan pemerintah daerah hingga ke tingkat desa dan kecamatan menjadi kunci, terutama dalam penyediaan fasilitas penunjang agar layanan digital benar-benar dapat dirasakan manfaatnya.
Bupati Erwin Burase dalam arahannya menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan fondasi utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif. “Pemerintah daerah menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah konkret untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan hukum yang mudah, cepat, dan merata,” tegasnya.
Di balik selembar nota kesepakatan itu, tersimpan harapan besar yakni hadirnya kepastian hukum yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebuah ikhtiar bersama agar keadilan tidak lagi terasa jauh, melainkan hadir lebih dekat—menyapa hingga ke pelosok Parigi Moutong. AJI