SULTENG RAYA – Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur mengapresiasi langkah Gubernur Sulteng, Anwar Hafid yang menjadikan Kantor Gubernur sebagai markas besar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan Gubernur Anwar Hafid dalam menyelesaikan konflik agraria di Sulteng.
“Persoalan pertanahan di Sulawesi Tengah adalah persoalan keadilan, bukan sekadar administrasi. Jadi jangan sampai kita menganggap enteng masalah ini, karena dasar negara kita adalah kemanusiaan yang adil dan beradab, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,”ungkap Aus Hidayat Nur saat rapat Komisi II bersama Gubernur selaku Ketua GTRA, jajaran Forkopinda, Bupati/ Wali kota, serta Kanwil dan Kantah ATR/BPR se- Sulteng, Rabu (22/4/2026).
Menurut anggota Fraksi PKS DPR RI ini, keberadaan markas besar GTRA membuat aspirasi masyarakat mudah ditampung, sehingga permasalahan pertanahan di Sulawesi Tengah sudah terpetakan dengan baik.
Aus Hidayat Nur mengatakan, dari pertemuan dengan Gubenur Sulteng, terungkap bahwa ada 63 kasus konflik agraria yang tersebar di berbagai wilayah, mencakup lebih dari 321 ribu hektare lahan dan berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga.
“Ini bukan angka kecil. Ini adalah potret nyata bahwa reforma agraria kita belum menyentuh akar masalah. Lebih memprihatinkan lagi, dari 61 perusahaan sawit yang beroperasi, 43 perusahaan belum memiliki HGU dan menguasai 321 ribu hektare lahan,”katanya.
