SULTENG RAYA – Jajaran Polres Banggai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media sosial Facebook.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob mengamankan dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi penipuan jual beli secara daring.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban, ibu rumah tangga asal Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara, yang merasa dirugikan setelah melakukan transaksi pembelian ayam melalui media sosial.

Peristiwa tersebut, terjadi pada Ahad (29/3/2026). Korban awalnya tertarik dengan unggahan penjualan ayam frozen yang dilihatnya di Facebook.

Setelah melihat unggahan tersebut, korban kemudian menghubungi penjual dan komunikasi berlanjut melalui aplikasi WhatsApp untuk membahas transaksi pembelian.

Dalam percakapan tersebut, korban memesan sebanyak 21 ekor ayam frozen dan 50 ekor ayam petelur sesuai dengan penawaran yang diberikan pelaku.

Selanjutnya, korban diminta untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu sebagai syarat pengiriman barang. Tanpa menaruh curiga, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp3.200.000.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, pelaku tidak lagi memberikan respons dan bahkan memblokir nomor korban. Barang yang dijanjikan pun tidak pernah dikirim.

Merasa telah menjadi korban penipuan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banggai untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Tompotika langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial KS (24) dan AH (32) di wilayah Karaton, Luwuk, pada Sabtu (4/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi penipuan ini telah dilakukan sebanyak delapan kali sejak Januari 2026 hingga Maret 2026, dengan total keuntungan sekitar Rp16 juta yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk berfoya-foya.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online dan memastikan kejelasan barang serta identitas penjual sebelum melakukan pembayaran.*/YAT