SULTENG RAYA – Polres Tojo Una-una (Touna) mengungkap tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (26/02/2026), Wakapolres Touna Kompol Mulyadi membeberkan aksi bejat seorang ayah tiri yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Syarif, SH., MH., dan Kasihumas Iptu Martono, Wakapolres mengungkapkan bahwa tersangka berinisial D (36) merupakan seorang petani, ditangkap setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak sambungnya sendiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, rangkaian kejadian ini merupakan luka lama yang baru terungkap. Tersangka D mengakui bahwa perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan berkali-kali dalam kurun waktu yang sangat lama. “Aksi tersangka dimulai sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar dan terus berlanjut hingga terakhir kali dilakukan pada bulan Juli tahun 2025,”ungkap Mulyadi.
Tersangka kerap melakukan aksi bejatnya itu di dua lokasi yakni di rumah pribadi mereka dan di sebuah pondok di kebun milik pelaku. Selama bertahun-tahun, korban berada dibawah tekanan dan ancaman pelaku hingga tak berdaya untuk melawan.