SULTENG RAYA-Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu mulai melakukan penarikan peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 69 setelah menyelesaikan masa pengabdian selama 45 hari.

Penarikan diawali dari mahasiswa yang ditempatkan di Kabupaten Parigi Moutong, kemudian dilanjutkan dengan peserta yang melaksanakan KKN di lingkungan kampus.

Peserta KKN di Parigi Moutong secara resmi ditarik pada Jumat (20/2/2026), sedangkan peserta yang ditempatkan di dalam kampus ditarik pada Sabtu (21/2/2026). Sementara itu, penutupan resmi seluruh rangkaian kegiatan KKN Angkatan 69 dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/2/2026).

Ketua LPPM Unismuh Palu, Dr. Rukhayati, SE., MM, menyampaikan bahwa seluruh peserta telah menuntaskan program kerja yang dirancang sejak awal penempatan.

“Mereka telah menyelesaikan seluruh rangkaian KKN serta semua program kerjanya telah dituntaskan 100 persen, saatnya ditarik,” ujar Rukhayati, Sabtu (21/2/2026).

Ia menjelaskan, mahasiswa KKN telah menjalankan berbagai program pengabdian yang menyentuh kebutuhan masyarakat dan lingkungan kampus, mulai dari edukasi masyarakat, kegiatan sosial, hingga program fisik.

Sebelum penarikan dilakukan, LPPM Unismuh Palu lebih dahulu melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan KKN di Kabupaten Parigi Moutong pada Senin (2/2/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Rektor Unismuh Palu, Prof.Dr. H. Rajindra, SE., MM.

Sementara itu, monitoring peserta KKN yang ditempatkan di dalam kampus dilaksanakan pada Sabtu (7/2/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh tiga wakil rektor, masing-masing Wakil Rektor II Dr. Burhanuddin, SE., MM, Wakil Rektor III Dr. Budiman, S.Pd., M.Kes, serta Wakil Rektor IV Dr. Moh Yusuf Hasmin, SH., MH.

Dalam kegiatan Monev tersebut, rata-rata laporan dari setiap ketua kelompok menunjukkan realisasi program kerja telah mencapai sekitar 80 persen. Sisa program dipastikan rampung sebelum proses penarikan dilakukan.

Saat monitoring di Parigi Moutong, Rektor Rajindra menegaskan bahwa seluruh program kerja KKN harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat setempat. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi yang mendorong terwujudnya konsep “kampus berdampak”. ENG