SULTENG RAYA – Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Welli, mengikuti Diseminasi Strategi Peningkatan Akses Bantuan Hukum bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kategori miskin serta kelompok rentan.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Palu, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong akses keadilan yang merata di satuan kerja pemasyarakatan, sekaligus menjadi motor penggerak pencapaian Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2026.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, dalam arahannya menegaskan bahwa bantuan hukum adalah hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pembinaan.

“Negara wajib memastikan akses terhadap keadilan dirasakan secara adil dan tanpa diskriminasi, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun pengetahuan,” tegas Bagus.

Ia menambahkan bahwa bantuan hukum bukan sekadar urusan administratif, melainkan implementasi nyata dari prinsip due process of law dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Senada dengan hal tersebut, Kepala LPKA Palu, Welli, menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan hasil diseminasi ini, khususnya bagi anak binaan yang masuk dalam kategori kelompok rentan.

“Kami di LPKA Palu berkomitmen penuh untuk memfasilitasi setiap anak binaan agar mendapatkan hak bantuan hukum yang layak. Bagi kami, memastikan mereka mendapatkan pendampingan hukum yang berkualitas adalah bagian dari proses pembinaan agar mereka merasa terlindungi dan diperlakukan adil oleh sistem,” ujar Welli di sela-sela kegiatan.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini menghadirkan narasumber berkompeten, antara lain Setyo Utomo (Asisten Deputi Kemenko Kumham Imipas), Rakhmat Renaldy (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Masjuno (Direktur Tahanan dan Anak Ditjenpas) dan Audy Murfi (Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN).

Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo, menekankan bahwa kunci keberhasilan program ini adalah kolaborasi. “Bantuan hukum yang berkeadilan hanya terwujud melalui sinergi kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan organisasi bantuan hukum (OBH),” sebutnya.

Dengan adanya diseminasi ini, diharapkan seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di Sulawesi Tengah dapat menjadi fasilitator layanan keadilan yang transparan, akuntabel, dan humanis.*/YAT