SULTENG RAYA – Kewenangan penetapan penciutan lokasi kontrak karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Poboya, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Dalam hal ini Kementerian ESDM, berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Bumi Putera Indonesia (Asprindo) Provinsi Sulteng, Azwar Anas kepada Sulteng Raya merespon adanya aspirasi penciutan KK, Jumat (6/2/2026).
Anas sapaan akrabnya menjelaskan, hal itu juga sepenuhnya terpulang kepada pihak PT CPM selaku pemilik KK, untuk bersedia menciutkan lokasinya guna kepentingan WPR. Pasalnya, akan ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh pihak PT CPM terhadap penciutan KK tersebut diantaranya, perubahan dokumen yang berkaitan dengan IUP PT CPM di lokasi KK Poboya Kota Palu. Karena adanya penciutan lahan KK yang berarti perubahan terhadap Wilayah Pertambangan (WP) yang sudah ada sebelumnya.
Seperti perubahan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB), dokumen Amdal dan dokumen lainnya terkait ijin usaha pertambangan (IUP) yang harus direvisi, karena dampak perubahan luasan KK PT CPM.
Menurut Anas, perubahan dokumen dan syarat administrasi lainnya membutuhkan waktu, dan juga anggaran yang tidak sedikit. Bahkan bisa saja hingga miliaran rupiah yang harus dikeluarkan oleh pihak PT CPM.
“Apakah pihak PT CPM sendiri yang harus menanggung semua konsekuensi tersebut, termasuk anggaran atas adanya penciutan KK? Atau ditanggung bersama dengan pemerintah,” ujar Anas yang sering bersuara terkait aktivitas pertambangan di Sulteng.
Menurutnya, ini akan menjadi problem baru, ketika setelah penciutan KK, PT CPM masih beraktivitas menggunakan dokumen RKAB sebelumnya. Ini tentu sudah tidak sesuai, karena ada perubahan lokasi KK setelah diciutkan.
Itulah menurut Anas, mengapa jika hingga saat ini penciutan KK untuk WPR belum ada titik temu karena PT CPM mempertimbangkan segala konsekuensi internal yang harus diterima jika bersedia melakukan penciutan lokasi KK .
Selain itu, pihak Pemerintah selaku pelaksana regulasi juga harus terbuka menjelaskan secara akurat, konsekuensi yang harus diterima oleh PT CPM. Bagaimana solusinya agar dalam penciutan KK PT CPM tidak melanggar mekanisme dan aturan yang berlaku karena itu untuk agenda lanjutan rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Sulteng yang sudah dijadwalkan, harus dilakukan secara kondusif, teknis dan memberikan solusi terhadap masing-masing pihak.
“Tidak sekedar menjustifikasi dan mereduksi yang berujung pada tidak ada solusi dan menerima masukan. Karena tidak mudah juga melakukan penciutan KK, karena ada aturan yang harus dipenuhi. Inilah tugas Komisi III DPRD Sulteng agar nantinya bisa memandu pertemuan RDP secara seimbang, akurat dan objektif. Juga saling menerima masukan dan diselesaikan dengan solusi yang bisa diterima oleh semua pihak,” tegasnya.
Diketahui, dua kali RDP di Komisi III DPRD Sulteng tidak sempat dihadiri oleh pihak PT CPM, Dimana PT CPM mengajukan permohonan penjadwalan ulang, agar dapat menyajikan informasi yang akurat dan menyeluruh.*/YAT