SULTENG RAYA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghantui wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Kali ini, kobaran api melalap kawasan puncak Gunung Desa Jononunu, Kecamatan Parigi Tengah.

Hingga Ahad (1/2/2026) sore, api masih belum berhasil dipadamkan akibat medan ekstrem dan ketiadaan akses menuju titik kebakaran.

Peristiwa ini pertama kali terpantau pada Ahad, 1 Februari 2026, sekira pukul 14.00 Wita. Api mulai membesar dan menyebar cepat di area puncak gunung yang didominasi rumput kering dan pepohonan. Sekitar 1 hektare lahan dilaporkan terbakar.

Sekretaris Desa Jononunu, Yadin, melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian sekira pukul 16.45 Wita. Menindaklanjuti laporan itu, Bhabinkamtibmas Desa Jononunu bersama aparat desa langsung menuju lokasi terdekat. Namun upaya pemadaman terpaksa gagal dilakukan karena akses menuju titik api tidak memungkinkan.

“Lokasi kebakaran berada di puncak gunung, jaraknya jauh dan tidak ada akses jalan. Personel hanya bisa melakukan pemantauan dari kejauhan sambil berkoordinasi dengan pihak pemadam kebakaran,” ujar Yadin.

Hingga saat ini, api masih menyala dan terus dipantau. Meski belum ada laporan kerugian materiil maupun korban jiwa—karena yang terbakar berupa semak, rumput, dan pepohonan, potensi bahaya dinilai masih tinggi.

Dari hasil pemantauan awal, kebakaran ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar tanpa pengawasan berkelanjutan. Kondisi cuaca panas, angin kencang, serta vegetasi kering mempercepat penjalaran api di kawasan gunung.

Aparat keamanan menilai, apabila tidak segera ditangani secara maksimal, kebakaran berpotensi meluas ke wilayah lain, memicu keresahan masyarakat, hingga mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Parigi Tengah dan sekitarnya.

Selain ancaman ekologis, situasi ini juga berpotensi memicu konflik sosial antarwarga, terutama jika sumber api dan batas lahan dipersoalkan, serta menimbulkan tekanan publik terhadap pemerintah desa dan instansi terkait bila penanganan dinilai lamban.

Kapolsubsektor Parigi Utara, Ipda Andri J Terok, menegaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pemantauan intensif serta koordinasi lintas sektor.

“Kami telah melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan dan berkoordinasi dengan pemerintah desa serta instansi terkait. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun, karena dampaknya sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum,” tegas Ipda Andri.

Ia juga mendorong pemerintah daerah, BPBD, dan Dinas Kehutanan untuk segera menurunkan personel serta peralatan guna melakukan pemadaman terpadu, sekaligus melakukan penyelidikan mendalam terhadap penyebab kebakaran.

“Kami berharap ada langkah cepat dan tegas, termasuk penegakan hukum jika ditemukan unsur kesengajaan,” tambahnya.*/YAT