SULTENG RAYA-Universitas Tadulako (Untad) secara resmi menyerahkan Hasil Verifikasi dan Validasi Data Mahasiswa Penerima Beasiswa Berani Cerdas Semester Ganjil Tahun Akademik 2025–2026 kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Ruang Rektor, Gedung Rektorat Untad, pada Senin siang (26/01/2026).

Penyerahan data tersebut dilakukan langsung oleh Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Firmanza DP, S.H., M.Si.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan, tercatat sebanyak 10.768 mahasiswa Universitas Tadulako dinyatakan sebagai penerima Beasiswa Berani Cerdas. Jumlah tersebut mencakup mahasiswa baru maupun mahasiswa lama yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Untad.

Dikesempatan tersebut, Prof. Amar mengapresiasi program unggulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah itu, menegaskan bahwa Berani Cerdas telah membuka jalan dan memberikan kesempatan lebih luas bagi generasi muda Sulteng untuk mengenyam pendidikan tinggi.

“Ya, setuju sekali. Dengan adanya program ini, kita membuka peluang yang sangat luas,” ujar Prof. Amar.

Meski memberikan apresiasi, Prof. Amar menekankan perlunya optimalisasi dalam pelaksanaan program. Agar tepat sasaran dan berjalan optimal, diperlukan sinkronisasi administrasi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Sulteng dan seluruh perguruan tinggi penerima manfaat.

“Namun kita perlu perbaiki administrasinya. Karena kita di universitas juga memiliki aturan kelembagaan dari kementerian. Hal ini harus bersinergi antara kondisi yang dijalankan dengan program yang dilakukan pemerintah,” jelasnya.

Keselarasan dan pemutakhiran data antara kedua pihak disebut sebagai faktor kunci untuk memastikan penyaluran bantuan pendidikan dilakukan secara akurat dan tepat sasaran.

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Beasiswa Berani Cerdas yang dilaksanakan pada Kamis pagi (22/01/2026), Rektor Untad menegaskan pentingnya sinkronisasi data penerima beasiswa. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih anggaran, khususnya antara program beasiswa daerah dengan program nasional seperti KIP-Kuliah.

Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa kelulusan penerima Beasiswa Berani Cerdas ditentukan oleh kelengkapan data administrasi serta kepastian bahwa mahasiswa yang bersangkutan tidak sedang menerima bantuan pendidikan atau beasiswa dari sumber lain.

Secara teknis, dana bantuan tidak disalurkan langsung kepada mahasiswa, melainkan melalui mekanisme pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditransfer langsung ke rekening universitas guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penyaluran beasiswa. *ENG