SULTENG RAYA – Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kanwil Sulawesi Tengah menegaskan pedagang yang menjual beras SPHP harus memiliki izin sebagai penjual.

“Ke depan, semua yang ingin menjual beras SPHP kita sampaikan, datanglah langsung ke Bulog, ikuti prosedur yang ada, seperti; KTP, NPWP, NIB,” kata Pemimpin Wilayah Bulog Kanwil Sulteng, Jusri, beberapa waktu lalu.

Ia meminta, pihak Pemda di Sulteng juga turut mengawasi dan melakukan koordinasi dengan Bulog yang ada di wilayah masing-masing – diimbau agar mengurus izin.

“Supaya lebih tertata pedagang SPHP ini, dan tidak ada yang memainkan harga diatas ketentuan pemerintah,” tegasnya. Untuk diketahui, harga beras SPHP yakni Rp62.500 pcs (isi 5 kg, red).

Pimwil Jusri menjamin kepada pedagang yang ingin menjual beras SPHP, pengajuannya dipastikan akan diproses. Sebab, perizinan itu adalah hal baik bagi Bulog dan membuat channel penjualan beras SPHP makin luas dan produknya makin mudah diakses masyarakat.

“Semua kita layani. Kan seperti binaan Bulog (RPK), binaan pemerintah, semua kami akomodir untuk permintaan. Semua ada jalannya,” ungkapnya.

Menurut Pimwil Jusri, beras SPHP akan memegang peran penting dalam stabilisasi beberapa bulan mendatang. Sebab, seperti fenomena pada umumnya, harga kebutuhan pokok akan berkontraksi seiring dengan meningkatnya permintaan konsumen.

“Namun, secara umum, kita sudah siap dengan SPHP karena stok mempuni, ada 21.000 ton di gudang-gudang kami. Ini sudah kita antisipasi,” tutupnya. RHT