SULTENG RAYA – Pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2025 selama 14 hari di wilayah hukum Polres Sigi berakhir dengan catatan 1.494 teguran pelanggaran lalu lintas. Teguran diberikan kepada pengendara roda dua maupun roda empat sebagai langkah meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan menekan potensi kecelakaan di Kabupaten Sigi.

Kasat Lantas AKP Moh. Devan N. Habie, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggar adalah pengendara sepeda motor. Dari total 1.494 teguran, 931 diberikan kepada pengendara roda dua dan 563 kepada pengendara roda empat.

“Data ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pengguna jalan masih perlu ditingkatkan. Dengan pendekatan edukatif dan humanis, kami terus mendorong masyarakat agar lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” ujar Devan, Minggu (30/11/2025).

Untuk pelanggaran roda dua, jenis pelanggaran terbanyak meliputi, tidak menggunakan helm 510 pelanggar, menggunakan telepon genggam 53 pelanggar, berkendara di bawah umur 123 pelanggar, berboncengan lebih dari satu 66 pelanggar, penggunaan knalpot bising 86 pelanggar, penggunaan strobo atau sirene 15 pelanggar, serta penggunaan pelat nomor 78 pelanggar.