SULTENG RAYA – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggeledah Kantor Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut) serta rumah mantan kepala desa (Kades) setempat berinisial AH, Senin (24/11/2025). Pemeriksaan rumah Kades periode 2021–2025 itu terkiat dugaan pindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan tambang di wilayah itu.

Dari penggeledahan itu, penyidik Pidsus menemukan serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, terdiri dari puluhan sertifikat tanah atas nama AH, tiga unit excavator, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Mitsubishi Triton Double Cabin, satu unit Mitsubishi Triton Single Cabin, satu unit mobil Mercedes-Benz, enam unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp50.550.000, berbagai dokumen dan surat lainnya.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng, Salahuddin, mengatakan, penyidikan dilakukan secara terbuka, bukan operasi senyap. Kenaikan status kasus membuat jaksa wajib melakukan rangkaian tindakan paksa, antara lain penggeledahan, penyitaan, dan pelacakan aset.

“Negara sudah menjadi korban. Apa yang dirampas dari negara harus diselamatkan. Inilah penegakan hukum tindak pidana korupsi progresif,”jelas Salahuddin.

Meski sudah masuk tahap penyidikan, kejaksaan belum mengumumkan tersangka. Namun puluhan saksi telah diperiksa untuk memetakan aliran dana CSR serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak.