SULTENG RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Melalui program “Jaksa Menyapa” bekerja sama dengan salah satu media daring di Kota Palu, dengan menghadirkan ruang dialog interaktif sebagai upaya meningkatkan literasi hukum publik, Senin (20/10/2025).

Pada kesempatan tersebut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulawesi Tengah, Tenriawaru, S.H., M.H., tampil sebagai narasumber dengan membawakan tema “Tugas dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN)”. Dalam pemaparannya, Tanriawaru menjelaskan secara mendalam mengenai peran penting Bidang Datun dalam menjalankan fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara.

Dia juga  menguraikan dasar hukum kewenangan, tugas, dan fungsi bidang Datun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Ia menegaskan kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang keperdataan dan tata usaha negara (TUN), termasuk memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk BUMN/BUMD.

Dalam hal ini, jaksa berperan sebagai Solicitor General dan Advocaat General, yang bertugas memberi pendapat hukum serta pendampingan dalam proses penegakan hukum di bidang perdata dan TUN. Lebih lanjut, ia memaparkan empat peran utama bidang Datun, yaitu Penegakan Hukum, meliputi penyelamatan kerugian keuangan negara serta penanganan perkara perdata dan korporasi, termasuk pembubaran PT dan penetapan perwalian anak.

Kemudian, Bantuan Hukum, di mana Jaksa bertindak mewakili negara, pemerintah, BUMN, maupun BUMD dalam perkara litigasi dan non-litigasi. Selanjutnya, Pertimbangan Hukum, berupa pemberian pendapat hukum, audit hukum, dan rekomendasi terhadap kebijakan atau kegiatan pemerintah agar tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta Pelayanan dan Tindakan Hukum Lain, yakni konsultasi, sosialisasi hukum, serta peran jaksa sebagai mediator, konsiliator, atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa antara pemerintah dengan pihak lain.