SULTENG RAYA – Sebuah langkah baru dalam penegakan hukum lahir di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout). Senin (15/9/2025), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parmout bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Parmout menandatangani nota kesepakatan yang menjadi payung hukum pelaksanaan sanksi sosial berbasis restoratif justice.

Acara yang berlangsung di ruang rapat Kejari Parmout  itu dihadiri Wakil Bupati Parmout, Abdul Sahid mewakili Bupati Erwin Burase serta Kepala Kejaksaan Negeri Parmout, Purnama.

Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, dalam sambutannya secara daring, menyebut kerja sama ini sebagai lompatan maju menuju paradigma penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berpihak pada nilai kemanusiaan.

Menurutnya konsep keadilan restoratif, tidak semata-mata memberi hukuman, tetapi juga membangun kembali hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.