SULTENG RAYA – Wakil Bupati (Wabup) Banggai, H. Furqanuddin Masulili mengahadiri, kegiatan fasilitasi pemenuhan ketentuan dan kewajiban izin lingkungan dan/atau izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap pelaku usaha, yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, di salah satu hotel di Luwuk, Kamis (11/9/2025).

Tujuan kegiatan tersebut, untuk memastikan setiap aktivitas usaha di Kabupaten Banggai  dapat berjalan seimbang dengan aspek kelestarian lingkungan hidup.

Dalam sambutannya, Wabup Banggai menyampaikan, daerah Kabupaten Banggai terus berkembang dengan hadirnya berbagai aktivitas usaha dan kegiatan, mulai dari sektor industri, jasa, perdagangan, pertambangan, hingga pertanian modern.

“Kehadiran investasi ini tentu membawa manfaat besar, seperti terbukanya lapangan kerja, meningkatnya pendapatan masyarakat, dan bertambahnya sumber pendapatan asli daerah,” kata Wabup.

Menurutnya, dibalik manfaat yang dirasakan, terdapat juga tantangan besar yang tidak boleh diabaikan, yaitu potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

“Dalam rangka itulah izin lingkungan dan/atau izin PPLH hadir sebagai instrumen penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.

Hal itu dilakukan lanjutnya, guna memastikan agar aktivitas usaha maupun pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan Sumber Daya Alam (SDA).

Ia menyebut, pemenuhan kewajiban lingkungan bukanlah beban, tetapi investasi jangka panjang. Usaha yang memperhatikan aspek lingkungan cenderung lebih berkelanjutan, mendapat kepercayaan publik dan membuka akses pasar yang lebih luas.

“Saya berharap para pelaku usaha dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait, kewajiban pelaporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan, tata cara pemantauan kualitas lingkungan, pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat, dan sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran, baik administratif, perdata maupun perdana,” tutur Wabup.

Ia menegaskan, terkait izin lingkungan bukanlah hambatan bagi perkembangan usaha, melainkan instrumen penting untuk memastikan keberlangsungan kegiatan ekonomi tanpa mengorbankan kualitas lingkungan hidup.

“Dengan kepatuhan terhadap aturan, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dengan lebih tenang sekaligus berkontribusi dalam menjaga ekosistem di Banggai,” jelas Wabup.

Kegiatan tersebut, menghadirkan dua narasumber dengan kompetensi di bidangnya yaitu Baso Nur Ali, selaku Jafung pengendali dampak lingkungan ahli muda, membawakan materi terkait mekanisme penerbitan persetujuan lingkungan.

Sementara, narasumber Rahman Iman Pambuka, yang merupakan Jafung pengawas lingkungan hidup ahli muda, menyampaikan materi tentang kebijakan pengawasan lingkungan hidup.

Melalui kegiatan tersebut, para pelaku usaha diberikan penjelasan mendalam mengenai kewajiban izin lingkungan dan izin PPLH yang harus dipenuhi sebagai syarat legalitas usaha. Fasilitasi tersebut tidak hanya bersifat sosialisasi, melainkan juga menjadi sarana pendampingan teknis agar proses perizinan dapat berjalan.*/MAN